Table of Contents
Rencana Redenominasi Yang Akan Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1
Pemerintah Indonesia, lewat Kementerian Keuangan kembali melemparkan wacana redenominasi pada mata uang rupiah. Nantinya, 3 angka nol di belakang rupiah akan dipangkas, sehingga uang pecahan Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, Rp 100.000 menjadi Rp 100 dan seterusnya.
Pembahasan rencana redenominasi ini akan digelar dalam 19 RUU Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Hal ini bahkan sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Tidak Akan Dilakukan Sekaligus
Meski wacana redenominasi terasa begitu kuat, namun langkah ini diperlukan kajian yang mendalam. Rencana ini bahkan sudah ada sejak tahun 2010. Agar tidak menimbulkan dampak buruk, Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan tahapan-tahapan redenominasi, termasuk tahapan simulasi.
Simulasi ini sudah dimulai sejak tahun 2011, dan ditargetkan akan selesai tahun 2020 ini. Jika mengikuti simulasi tersebut, berikut merupakan tahapan proses redenominasi rupiah di Indonesia.
Masa Studi Banding
Dalam tahapan ini, pemerintah melakukan studi banding ke berbagai negara yang sempat melakukan redenominasi. Turki dan Rumania merupakan negara yang sempat dijadikan area studi banding, dan umumnya mereka berhasil dengan program redenominasi tersebut.
Ketika itu, Kepala Biro Humas Bank Indonesia, Difi A. Johansyah, menyebut jika syarat utama keberhasilan program redenominasi adalah kesiapan masyarakat. Belajar dari Turki, ongkos terbesar yang mereka keluarkan adalah dana sosialisasi terkait pemotongan nominal uang tersebut.
Masa Sosialisasi
Pemerintah menetapkan masa sosialisasi redenominasi berlaku lebih kurang 2 tahun. Selama masa sosialisasi tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai macam hal, seperti pencatatan, akuntansi, sistem informasi dan lainnya.
Dalam kurun waktu dua tahun tersebut, Bank Indonesia yakin seluruh masyarakat Indonesia akan terbiasa dengan redenominasi. Turki sendiri membutuhkan waktu selama 10 tahun untuk benar-benar berhasil menerapkan kebijakan tersebut. Itu pun dilakukan dengan disiplin fiskal yang cukup ketat.
Masa Transisi
Dalam masa ini, harga barang akan ditulis dalam dua angka, yakni dengan rupiah lama dan rupiah baru. Contohnya untuk harga barang Rp 10.000, nantinya akan ditulis Rp 10 (harga baru). Selama masa ini, masyarakat pun akan menggunakan dua mata uang, yaitu rupiah lama dan baru.
Hal yang sama berlaku untuk uang kembalian. Masyarakat boleh menggunakan rupiah lama yang belum di redenominasi, dan rupiah baru yang sudah diredenominasi. Secara perlahan, BI pun akan menarik uang rupiah lama dan menggantinya dengan rupiah baru.
Masa Pergantian
Untuk masa pergantian, ini berarti uang rupiah lama akan benar-benar habis, entah karena rusak atau ditarik dari peredaran. Di masyarakat yang beredar hanya uang rupiah baru dengan gambar lama, dan rupiah baru dengan gambar baru.
Proses pergantian sepenuhnya akan selesai ketika uang rupiah yang beredar di masyarakat sudah merupakan rupiah baru dengan gambar baru. Selain itu, untuk mata uang kecil nantinya akan disebar dalam bentuk uang koin, dan nilai pecahan sen akan berlaku lagi.