- Dalam rangka menjalankan prinsip transparansi sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat 1 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/ 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) dan Ketentuan X Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
- Publikasi tingkat keberhasilan bayar (TKB) dilakukan dengan menampilkan seluruh tingkat keberhasilan bayar atas Pendanaan yang difasilitasi oleh Penyelenggara berdasarkan tingkat kualitas Pendanaan LPBBTI, dengan rincian sebagai berikut: TKB0, TKB30, TKB60, dan TKB90. Data yang tercantum akan diperharui secara berkala pada pukul 00.00 WIB setiap harinya.
- Tingkat keberhasilan bayar yang dimaksud memiliki detail perhitungan sebagai berikut:
-
TKB 0 = 100% - TWP 0TWP 0 =posisi akhir wanprestasi di atas 0 hari kalenderTotal posisi akhirx 100%
-
TKB 30 = 100% - TWP 30TWP 30 =posisi akhir wanprestasi di atas 0 hari kalenderTotal posisi akhirx 100%
-
TKB 60 = 100% - TWP 60TWP 60 =posisi akhir wanprestasi di atas 0 hari kalenderTotal posisi akhirx 100%
-
TKB 90 = 100% - TWP 90TWP 90 =posisi akhir wanprestasi di atas 0 hari kalenderTotal posisi akhirx 100%
-