• Dalam rangka menjalankan prinsip transparansi sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat 1 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/ 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) dan Ketentuan X Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
  • Publikasi tingkat keberhasilan bayar (TKB) dilakukan dengan menampilkan seluruh tingkat keberhasilan bayar atas Pendanaan yang difasilitasi oleh Penyelenggara berdasarkan tingkat kualitas Pendanaan LPBBTI, dengan rincian sebagai berikut: TKB0, TKB30, TKB60, dan TKB90. Data yang tercantum akan diperharui secara berkala pada pukul 00.00 WIB setiap harinya.
  • Tingkat keberhasilan bayar yang dimaksud memiliki detail perhitungan sebagai berikut:
    1. TKB 0 = 100% - TWP 0
      TWP 0 =
      posisi akhir wanprestasi di atas 0 hari kalender
      Total posisi akhir
      x 100%
    2. TKB 30 = 100% - TWP 30
      TWP 30 =
      posisi akhir wanprestasi di atas 0 hari kalender
      Total posisi akhir
      x 100%
    3. TKB 60 = 100% - TWP 60
      TWP 60 =
      posisi akhir wanprestasi di atas 0 hari kalender
      Total posisi akhir
      x 100%
    4. TKB 90 = 100% - TWP 90
      TWP 90 =
      posisi akhir wanprestasi di atas 0 hari kalender
      Total posisi akhir
      x 100%