– Dalam rangka menjalankan prinsip transparansi sesuai dengan ketentuan Pasal 29 huruf a Peraturan Otoristas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/ 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
– Tingkat keberhasilan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam antara Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari, terhitung sejak jatuh tempo (“Tingkat Keberhasilan 90 atau TKB90”). Data yang tercantum akan diperbaharui secara berkala pada pukul 00.00 WIB setiap harinya.
– Tingkat keberhasilan yang dimaksud memiliki detail perhitungan sebagai berikut:
– TKB90 = 100% – NPL90
Perhitungan NPL90 diambil menggunakan perhitungan sebagai berikut:
– NPL90 = (Outstanding Kredit macet diatas 90 hari / Outstanding keseluruhan)*100%