
- Dalam rangka menjalankan prinsip transparansi sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat 1 huruf a Peraturan
Otoristas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/ 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi
Informasi.
- Tingkat keberhasilan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dalam memfasilitasi
penyelesaian
kewajiban pinjam meminjam antara Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman dalam jangka waktu sampai dengan
90
hari,
terhitung sejak jatuh tempo (“Tingkat Keberhasilan 90 atau TKB90”). Data yang tercantum akan diperbaharui
secara
berkala pada pukul 00.00 WIB setiap harinya.
- Tingkat keberhasilan yang dimaksud memiliki detail perhitungan sebagai berikut:
- TKB90 = 100% - NPL90
- Perhitungan NPL90 diambil menggunakan perhitungan sebagai berikut:
- NPL90 = (Outstanding Kredit macet diatas 90 hari / Outstanding keseluruhan)*100%