PENGUMUMAN LIKUIDASI PT ASTRA WELAB DIGITAL ARTA (“PERSEROAN”) (DALAM LIKUIDASI)
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 99 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) jo. Pasal 147 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berikut perubahannya yang berlaku, dengan ini diumumkan bahwa:
- Perseroan (Dalam Likuidasi) telah menerima Surat Keputusan OJK No. KEP-11/D.06/2026 tanggal 2 April 2026 perihal Pencabutan Izin Usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Astra Welab Digital Arta;
- Perseroan (Dalam Likuidasi) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui pembubaran Perseroan (Dalam Likuidasi) dan pembentukan Tim Likuidasi, yang terdiri dari: Sri Nurhayati Ibrahim, S.H., C.N., Harvardy Muhammad Iqbal, S.H., M.H., dan Karina Pramesti, S.H. berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Astra Welab Digital Arta No. 07 tanggal 12 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Moeliana Santoso, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;
- Bagi pihak terkait yang memiliki tagihan terhadap Perseroan (Dalam Likuidasi), dapat menyampaikan kepada Tim Likuidasi secara tertulis disertai salinan dokumen dan bukti pendukung yang lengkap dan sah serta menunjukkan dokumen asli yang relevan, paling lambat dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengumuman ini, dengan rincian sebagai berikut:
| Hari/Tanggal | Senin s.d. Jumat (kecuali hari libur nasional) 15 Mei 2026 s.d. 15 Juli 2026 |
| Waktu | 09.00 WIB s.d. 17.00 WIB |
| Alamat | Kantor Sekretariat Tim Likuidasi AWDA: Gedung Cibis 9, Lantai 12 Jalan TB Simatupang |
| [email protected] |
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.
Jakarta, 15 Mei 2026
TIM LIKUIDASI
PT ASTRA WELAB DIGITAL ARTA (DALAM LIKUIDASI)