Maucash sudah Terintegrasi dengan Fintech Data Center (FDC)
Maucash telah mengantongi izin OJK pada tanggal 30 September 2019 melalui surat keputusan OJK KEP -84/D.05/2019 kini sudah terintegrasi dengan Fintech Data Center (FDC). Maucash menjadi salah satu dari enam (6) platform fintech yang telah berhasil terintegrasi dengan FDC yang dikelola oleh Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan terkoneksinya Maucash ke dalam FDC, menjadi bentuk komitmen Maucash dalam upaya secara terus menerus meningkatkan kualitas pinjaman konsumen, sekaligus mendukung pertumbuhan pembiayaan fintech P2P di Indonesia.
Aspek penilaian kelayakan pembiayaan menjadi hal yang penting bagi penyelenggara pembiayaan fintech P2P. Melalui Fintech Data Center (FDC), diharapkan penyaluran pinjaman menjadi lebih tepat sasaran dan semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat mengakses layanan pinjaman melalui platform Maucash.
Dan sebagai komitmen Maucash memberikan pelayanan yang semakin baik kepada konsumen, maka perluasan daerah operasional dilakukan secara terus menerus, sampai dengan saat ini Maucash sudah dapat melayani konsumen di lebih dari empat puluh lima (45) kota di Indonesia baik di pulau Jawa maupun di luar pulau Jawa. Jumlah ini akan terus berkembang, seiring dengan kontribusi Maucash terhadap rencana OJK dalam hal meningkatkan inklusi keuangan melalui fintech di Indonesia.
Semenjak diluncurkan, aplikasi Maucash telah di download lebih dari 3 juta pengguna smartphone Android di seluruh wilayah operasionalnya. Maucash telah memproses hampir satu juta aplikasi pinjaman, dan memberikan pinjaman dana kepada lebih kurang satu juta konsumen.
Di tahun 2020, Maucash berencana untuk terus aktif menyalurkan pinjaman dalam bentuk pembiayaan yang bersifat multiguna maupun produktif. Maucash berkomitmen untuk terus melayani lebih banyak konsumen dengan memberikan produk dan layanan yang terbaik sehingga konsumen Maucash dapat mewujudkan mimpinya. [www.maucash.id]