Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS): Solusi Efisien dalam Menyelesaikan Konflik
Hai Sahabat Maucash!
Ada yang sudah pernah dengar tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau LAPS? Mungkin untuk Sahabat Maucash yang pernah mendengar orang yang terlibat sengketa dengan lembaga keuangan pasti tidak asing dengan LAPS ini.
Yuk, kita simak lebih lanjut tentang LAPS!
Apa itu LAPS?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK) adalah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan. LAPS memiliki tujuan untuk menyelesaikan sengketa secara damai melalui cara-cara seperti mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.
LAPS SJK didirikan oleh asosiasi-asosiasi dan Self Regulatory Organizations (SROs) di sektor jasa keuangan pada 22 September 2020. LAPS SJK mulai beroperasi pada 1 Januari 2021 setelah mendapatkan izin operasional dari OJK pada 29 Desember 2020.
Apa Fungsi LAPS?
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) memiliki fungsi untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, terutama di bidang keuangan dan fintech. LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
- Menyelesaikan sengketa konsumen
- Membuka konsultasi tentang penyelesaian sengketa
- Meneliti dan mengembangkan layanan penyelesaian sengketa
- Membuat aturan untuk menyelesaikan sengketa
- Bekerja sama dengan lembaga perlindungan konsumen
- Mengembangkan kompetensi mediator dan arbiter
Metode Penyelesaian Sengketa dalam LAPS
- Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di mana seorang mediator netral memfasilitasi diskusi antara pihak-pihak yang bersengketa. Mediator tidak memutuskan hasil, melainkan membantu para pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. - Arbitrase
Arbitrase melibatkan pihak ketiga, yang disebut arbitrator, yang mendengarkan argumen dari kedua belah pihak dan membuat keputusan yang mengikat. Arbitrase lebih mirip dengan proses pengadilan, tetapi lebih fleksibel dan privat. - Konsiliasi
Konsiliasi adalah metode di mana konsiliator, sebagai pihak netral, menawarkan solusi yang diusulkan kepada pihak-pihak yang bersengketa. Namun, berbeda dengan arbitrase, keputusan yang diambil oleh konsiliator tidak mengikat, dan para pihak memiliki kebebasan untuk menerima atau menolaknya.
Pada intinya, LAPS SJK memberikan perlindungan bagi pelanggan dengan menawarkan Solusi yang efisien dan fleksibel. Selain itu, LAPS juga menyediakan akses yang mudah, cepat, dan terjangkau untuk menyelesaikan sengketa. (MPL)
Referensi:
- https://ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/pages/lembaga-alternatif-penyelesaian-sengketa.aspx
- https://lapssjk.id/
- https://lapssjk.id/pendirian-laps-sjk/