KTP merupakan identitas diri yang wajib dimiliki warga negara Indonesia setelah berusia 17 tahun. Sebagai identitas diri, sudah sepatutnya apabila KTP disimpan dan dijaga dengan baik.
Lalu bagaimana jika suatu saat Kamu kehilangan dompet yang berisi beberapa dokumen penting seperti KTP? Otomatis Kamu tidak lagi mempunyai KTP sebagai bukti identitas kewarganegaraan, kan.
Nah, artikel kali ini akan mengulas lengkap cara mengurus KTP elektronik yang hilang, yuk, disimak!
Table of Contents
Cara Mengurus e-KTP yang hilang, lengkap
Berikut prosedur mengurus penerbitan e-KTP baru karena alasan hilang :
1. Datangi kantor polisi terdekat untuk meminta surat keterangan kehilangan e-KTP
Buat Laporan kehilangan KTP ke Kantor Polisi terdekat
Jangan lupa membawa salinan e-KTP dan menceritakan kronologis kehilangan KTP.
Surat keterangan kehilangan ini merupakan syarat utama penerbitan e-KTP baru, dengan masa berlaku hanya 2 bulan. Sehingga Kamu harus segera mengurus penerbitan e-KTP baru setelah melapor.
Surat bukti kehilangan ini juga dapat digunakan sebagai pegangan jika ada yang menyalahgunakan KTP-mu
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Online?
2. Meminta Surat Pengantar RT/RW
Sebenarnya, berdasarkan Perpres Tahun 2018, saat ini membuat e-KTP tidak perlu melampirkan surat pengantar RT/RW. Namun, tidak ada salahnya jika Kamu tetap meminta pengantar sebagai pelengkap berkas yang ada.
3. Mendatangi Kelurahan
Selanjutnya, Kamu harus mendatangi kantor kelurahaan sesuai dengan domisili di KK. Pada saat mendatangi kelurahan, Kamu harus membawa surat kehilangan dari kepolisian dan beberapa dokumen pendukung yang telah disiapkan sebelumnya. Seperti, surat pengantar RT/RW, pas foto dan salinan e-KTP (jika ada).
Kantor kelurahan akan mengeluarkan surat pengantar penerbitan e-KTP baru jika semua dokumen persyaratan telah dilengkapi.
4. Verifikasi Dokumen di Kantor Kecamatan
Setelah mendapatkan pengantar dari kelurahan, langkah selanjutnya adalah mendatangi kecamatan untuk dilakukan verifikasi data. Petugas kecamatan akan meminta dokumen-dokumen yang telah diurus sebelumnya.
Pastikan tidak ada yang tertinggal. Agar penerbitan e-KTP dapat diproses dengan cepat. Lazimnya proses penerbitan e-KTP baru membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari kerja.
Catatan tambahan, apabila penerbitan e-KTP telah berhasil, maka kamu wajib mengambilnya sendiri dan datang langsung ke kantor kecamatan. Sebab pihak kecamatan membutuhkan scan sidik jari dari pemilik e-KTP.
Apa Saja Berkas Yang Perlu Disiapkan?
Sebelum mengurus penerbitan e-KTP baru, Kamu harus menyiapkan beberapa berkas atau dokumen di bawah ini, antara lain;
1. Salinan Kartu Keluarga
Jika diperlukan, Kamu harus menyiapkan beberapa salinan KK
2. Salinan e-KTP jika ada
Kamu bisa menunjukkan salinan e-KTP baik bentuk fotokopi atau file foto di galeri ponselmu
3. Pas foto
Kamu perlu menyiapkan pas foto sebagai dokumen penunjang dalam pengurusan e-KTP yang hilang atau rusak. Ukuran pas foto yang diminta adalah 3×4 dan 4×6, masing-masing berjumlah 2 lembar.
Adapun ketentuan pas foto yang benar adalah background merah untuk yang lahir di tahun ganjil, sedangkan background foto biru untuk yang lahir di tahun genap.
Biaya Pengurusan e-KTP Yang Hilang
Seperti halnya dalam mengurus e-KTP baru, proses pengurusan hingga penerbitan e-KTP yang hilang tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Baik pada saat melapor ke kantor kepolisian, hingga scan sidik jari tidak akan dikenakan biaya sepeser pun.
Jika ada pungli atau permintaan biaya tambahan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, sebaiknya dilaporkan saja. Hal ini sudah menyalahi aturan birokrasi negara Indonesia.
Itulah tadi, cara mengurus e-KTP yang hilang atau rusak, semoga dapat membantu Kamu ketika kehilangan KTP.