Pernikahan adalah sesuatu yang sakral secara agama, dan sesuatu yang penting bagi pencatatan administratif warga negara. Tidak hanya memiliki akta nikah atau surat nikah, pembaharuan E-KTP dan Kartu Keluarga pasca menikah juga penting.
Jadi bagi kamu yang akan melakukan atau telah melakukan pernikahan, wajib hukumnya sebagai warga negara untuk memperbarui data diri. Pencatatan data diri ini akan bermanfaat dalam jangka waktu lama. Seperti,
- Mengurus BPJS
- Mengurus Akta Kelahiran
- Mendaftarkan Sekolah
- Mengurus Paspor
- Mengurus Rekening
- KPR
- Dan masih banyak lainnya
Mungkin kamu pernah mengetahui, beberapa orang akan menunda untuk mengajukan perubahan pada Kartu Keluarga. Alasannya pun bermacam-macam, ada yang menunggu pindah rumah dahulu, ada yang menunggu kelahiran anak dan lain-lain.
Padahal pada dasarnya, semakin cepat kamu mengajukan perubahan Kartu Keluarga setelah menikah, semakin baik. Dan apabila kamu takut karena tidak mengetahui syarat dan cara mengurus kartu keluarga setelah menikah, berikut cara dan syaratnya.
Baca Juga:
Table of Contents
Syarat Mengurus Kartu Keluarga Setelah Menikah
Untuk dapat segera melakukan pengajuan Kartu Keluarga setelah menikah. Kamu harus melengkapi beberapa syarat berikut agar mudah dan cepat dalam kepengurusannya.
1. Kartu Keluarga dari pihak laki-laki dan perempuan
Saat melakukan pengurusan Kartu Keluarga pasangan baru, bisa jadi pasangan akan membuat kartu keluarga sendiri, atau salah satu berpindah kartu keluarga. Untuk itu akan ada pencabutan data dari salah satu atau kedua Kartu Keluarga Asal.
2. Surat pengantar dan keterangan domisili dari kantor kelurahan/ desa
Biasanya untuk mengurus surat pengantar ini, kamu harus mendatangi pihak RT kemudian RW. Tetapi akan berbeda kebijakan pada tiap-tiap wilayah kerja.
- Fotocopy buku nikah/ akta nikah
- Dokumen tambahan seperti akta kelahiran atau Ijazah jika kamu memiliki.
Tidak banyak bukan syarat dokumen yang kamu perlukan untuk mengajukan Kartu Keluarga baru? Sebagai tambahan, akan lebih aman jika kamu memiliki copy tiap dokumen sebagai arsip pribadi.
Baca Juga:
Cara Mengurus Kartu Keluarga Setelah Menikah
Setelah kamu melengkapi semua syarat dokumen, kamu dapat langsung mengajukan permohonan Kartu Keluarga baru.
- Setelah semua berkas/ dokumen sudah lengkap, usahakan menaruhnya dalam satu folder/ map. Agar tidak sampai ada yang tertinggal.
- Mengisi formulir-formulir yang diberikan oleh pihak kantor desa/ kelurahan. Ada beberapa formulir untuk arsip Desa/ Kelurahan. Juga ada beberapa formulir untuk pengajuan kartu keluarga.
- Mengisi data dan formulir pada kantor kecamatan. Pada beberapa daerah, formulir pada kecamatan biasanya sudah dapat kamu isi waktu di kantor desa/ kelurahan.
- Pihak Kecamatan akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Agar tidak bolak-balik terlalu jauh, pihak kecamatan akan memastikan semua dokumen yang kamu miliki telah lengkap.
- Mendatangi Dispendukcapil, dan mendaftar pada bagian permohonan Kartu Keluarga.
- Petugas Dispendukcapil akan melakukan verifikasi ulang pada berkas/ dokumen
- Jika sudah lengkap, petugas akan melakukan rekam data untuk Kartu Keluarga baru
Setelah itu kamu bisa langsung menerima Kartu Keluarga baru, atau menunggu beberapa hari. Durasi waktu untuk kepengurusan pada tiap-tiap instansi bisa saja berbeda.
Jika memungkinkan, kamu dapat sekaligus mengajukan permohonan perubahan pada E-KTP yang kamu miliki. Jadi tidak perlu berulang kali datang ke kecamatan atau Dispendukcapil.
Untuk biaya pembuatan Kartu Keluarga ini menurut UU tidak akan dipungut biaya. Jika kamu ingin memperoleh kepastian, kamu dapat memperoleh informasi lebih lengkap di Kantor Desa/ Kelurahan setempat.
Begitulah syarat dan cara mengurus kartu keluarga setelah menikah, tidak akan sulit jika dokumen lengkap. Kamu dapat mengajukan dan memprosesnya lebih awal, sebagai contoh warga negara Indonesia yang baik, taat administratif!