Di Indonesia, seringkali terjadi di mana seseorang mendapati bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Keluarga (KK) miliknya tidak valid/ tidak terdaftar.
Padahal, NIK dan KK biasanya digunakan untuk banyak keperluan. Misalnya, untuk kegiatan administrasi, urusan registrasi, dan lain-lain.
Meskipun kejadian tersebut akan menimbulkan terhambatnya beragam urusan, sebenarnya apa yang menjadi penyebab tidak valid/terdaftarnya NIK dan KK? Lalu, bagaimana cara mengatasinya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Table of Contents
Penyebab NIK dan KK Tidak Valid/ Tidak Terdaftar
Pada dasarnya, kepanikan tidak diperlukan ketika Kamu mengetahui bahwa NIK atau KK-mu tidak valid/terdaftar. Bersikap tenang, dan cari tahu penyebabnya.
Penasaran dengan apa yang biasanya menyebabkan NIK atau KK tidak valid/terdaftar? Nah, ini dia penyebabnya:
Baca juga: Cara cek KK online
1. Adanya Masalah dalam Sistem Pencatatan
Alasan pertama, ada kemungkinan Dukcapil salah dalam proses pencatatan, sehingga menyebabkan NIK dan KK tidak valid. Selain itu kemungkinan lainnya adalah adanya masalah pada sistem di database milik Kemendagri.
2. Adanya Kesalahan/Kekeliruan dalam Memasukkan NIK dan KK
Alasan kedua, seringkali terjadi kesalahan atau keliru dalam memasukkan nomor NIK dan KK. Sehingga, hal ini menjadi salah satu faktor penyebab NIK dan KK tidak valid/ tidak terdaftar.
Nah, sebelum memutuskan untuk mengurusnya ke Disdukcapil terdekat, pastikan kembali penginputan NIK dan KK yang Kamu lakukan sudah benar, ya!
Cara Mengatasi Jika NIK dan KK Tidak Valid
Ada 2 cara yang bisa Kamu lakukan, jika NIK dan KK milikmu sudah pasti tidak valid/terdaftar. Kamu bisa memilih dari kedua cara ini, yang paling nyaman Kamu lakukan. Berikut 2 cara untuk mengatasinya:
1. Melapor ke Disdukcapil
Pertama, Kamu bisa langsung melaporkan kejadian tersebut ke Disdukcapil yang sesuai dengan tempat KTP Kamu dibuat. Untuk kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan, adalah:
- Bawa KTP asli dan foto copy
- Bawa KK asli dan foto copy
- Bawa Akte Kelahiran asli dan foto copy
Di Disdukcapil, petugas akan mengarahkanmu sesuai dengan keperluan yang akan Kamu lakukan.
2. Melapor secara Online
Sebelumnya, yang harus Kamu lakukan adalah mengecek apakah Dukcapil tempat Kamu membuat KTP sudah menggunakan layanan online?
Jika sudah, Kamu bisa memanfaatkannya, agar terhindar dari antrean sekaligus menghemat waktu. Adanya layanan online untuk kepentingan publik memang sangat bermanfaat.
Agar tidak ada penumpukan antrean terutama di masa pandemi seperti sekarang. Berikut beberapa pilihan layanan online Dukcapil yang bisa Kamu gunakan:
- Melapor melalui Call Center Dukcapil di nomor: 1500537
- Melapor melalui nomor aplikasi WhatsApp: 08118005373
- Melapor melalui nomor SMS: 08118005373
- Melapor melalui Email di alamat: callcenter.dukcapil@gmail.com
- Melapor melalui media sosial Facebook di akun resmi Dukcapil: “Halo Dukcapil”
- Melapor melalui media sosial Twitter di akun resmi Dukcapil: @ccdukcapil
Laporkan masalah tidak valid/terdaftarnya NIK dan KK, melalui direct message (DM) dengan format:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
Di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, ada baiknya jika Kamu tetap mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan.
Jika harus melapor langsung ke Disdukcapil, pastikan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak. Tapi, jika memungkinkan untuk melapor secara online, maka hal tersebut akan lebih baik.
Sekian informasi tentang penyebab dan cara mengatasi jika NIK dan KK Tidak Valid/Terdaftar. Ingat, jangan panik!
Segeralah menyelesaikan kejadian tersebut dengan persiapan yang sudah dijelaskan oleh poin-poin di atas. Semoga artikel ini membantu!