Ketika memasuki usia 17 tahun, seorang warga negara Indonesia sudah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk. Status KTP akan menjadi kartu identitas utama WNI sehingga KTP dibutuhkan hampir dalam semua urusan administrasi.
Pengecekan KTP sendiri saat ini bisa dilakukan secara online, bagaimana cara cek KTP online ini?
Table of Contents
Begini Cara Cek KTP Online
Pengecekan KTP online tentu menjadi kabar baik untukmu yang ingin cek KTP namun tidak sempat datang ke Dukcapil. Ada beberapa pilihan cara yang bisa kamu gunakan untuk cek KTP online ini. Simak selengkapnya di bawah ini.
1. Melalui Situs Dinas Terkait
Mengakses situs Dukcapil terkait bisa menjadi cara pertama untuk cek KTP online. Situs Disdukcapil yang bisa kamu akses adalah http://dukcapil.kemendagri.go.id, atau situs Disdukcapil daerah masing-masing.
Setelah berhasil masuk ke situsnya, langsung klik menu e-KTP, kemudian masukkan nomor NIK, dan klik tombol cek.
Tunggu beberapa saat sampai data pribadi e-KTP dari nomor NIK yang tadi muncul. Kalau data tidak ditemukan, mungkin NIK-mu belum terdaftar pada sistem atau mungkin saja terjadi kesalahan teknis pada situs tersebut.
Baca juga:
2. Melalui SMS atau WhatsApp
Cara cek e-KTP online lainnya dengan menggunakan SMS atau WhatsApp. Untuk SMS, kamu bisa mengirim SMS dengan format Cek#KTP#NIK dan ke nomor 0815 3636 9999.
ntuk WhatsApp, kamu bisa mengirimkan format nama lengkap sesuai dengan KTP (koma) nomor induk kependudukan (NIK) (koma) kelurahan (garis miring) kecamatan/kabupaten/kota. Kirimkan format tersebut ke nomor WhatsApp 0813-269-12-479.
2. Melalui Call Center Dukcapil
Cara lain untuk cek NIK KTP online adalah dengan menghubungi Call Center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri. Kalau panggilan diterima, maka pengecekan bisa dilakukan secara cepat. Namun kamu harus bersabar jika menemui antrian ya.
Jangan lupa tanyakan sedetail mungkin terkait permasalahan yang kamu hadapi. Sebelum melakukan panggilan ke Call Center Dukcapil Kemendagri, kamu perlu menyiapkan NIK dan nomor KK. Hal ini penting supaya petugas bisa mengkonfirmasi data dengan cepat.
4. Melalui Facebook atau Twitter
Media sosial seperti Facebook atau Twitter juga bisa kamu gunakan untuk mengecek KTP online. Caranya mudah, kunjungi akun Facebook dan Twitter resmi Disdukcapil. Nama akun Facebook resminya adalah Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resminya adalah @ccdukcapil. Agar tidak salah, cari akun yang sudah terverifikasi.
Kamu perlu berhati-hati dengan cara ini, sebab kalau salah akun, bisa-bisa datamu disalahgunakan. Supaya lebih aman, gunakan fitur private message atau direct message tentunya, bukan dengan melalui kolom komentar atau reply.
5. Melalui Email
Selain berbagai cara di atas, cara cek KTP online bisa dengan mengirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com. Format untuk pengecekan KTP-nya adalah #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
Akan tetapi, dibandingkan beberapa cara sebelumnya, cara ini terbilang lama. Keluhan biasanya baru diproses dalam waktu 24 jam setelah kamu mengirim email.
6. Melalui Card Reader e-KTP
Selanjutnya kamu bisa menggunakan card reader e-KTP yang bisa mengecek KTP online secara cepat. Dalam membaca data pada KTP, card reader membaca chip pada e-KTP dan langsung memunculkan data. Namun card reader e-KTP tidak bisa kamu gunakan secara bebas, kamu perlu mendatangi kantor Disdukcapil untuk menggunakan alat ini.
Apa Arti Berbagai Angka pada NIK KTP?
Nomor Induk Kependudukan atau yang lebih dikenal NIK merupakan nomor identitas Penduduk yang bersifat unik dan tunggal. Maksudnya tunggal adalah setiap orang memiliki NIK yang berbeda. NIK pasti akan melekat pada seseorang yang berstatus Warga Negara Indonesia. Masa berlaku NIK adalah seumur hidup dan selamanya.
Pengenalan NIK pertama kali dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan saat sistem KTP nasional terkomputerisasi mulai diberlakukan. Instansi yang berhak menerbitkan NIK adalah Disdukcapil. Penerbitan NIK dilakukan setelah pencatatan biodata.
NIK terdiri dari 16 digit yang semuanya angka. Angka yang menjadi 2 digit awal merupakan kode provinsi, 2 digit berikutnya kode kota/kabupaten, 2 digit berikutnya kode kecamatan, 6 digit berikutnya kode tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk perempuan tanggal ditambah 40), kemudian 4 digit terakhir adalah nomor urut komputerisasi dan dimulai dari 0001.
Contohnya, NIK seorang perempuan yang lahir di Kota Bandung tanggal 17 Agustus 1990 adalah 10 50 24 570890 0001. Kalau ada perempuan lain dengan domisili dan tanggal lahir sama mendaftar, NIK-nya menjadi 10 50 24 570890 0002. Untuk laki-laki dengan domisili dan tanggal lahir sama, NIK-nya adalah 10 50 24 170890 0001.
Dengan satu deret nomor NIK tersebut, kamu sudah bisa memperoleh banyak informasi terkait seseorang, seperti alamat dan tanggal lahir. Kalau kamu mengecek KK, akan lebih banyak informasi yang diperoleh, seperti NIK anggota keluarga lain, Nama Ibu Kandung, Tempat dan Tanggal Lahir, dan Pekerjaan. Karena berisi berbagai data pribadi tersebut, kamu perlu berhati-hati menggunakan data KTP dan KK-mu.
Apakah NIK Berubah jika Pindah Domisili?
Karena NIK menunjukkan tentang domisili, mungkin kamu berpikir apakah NIK akan berubah kalau kamu pindah domisili. Jawabannya adalah tidak. Dalam pasal 38 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 disebutkan bahwa NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.
Dengan demikian, meski kamu sudah melakukan perubahan elemen data dari biodata, seperti tanggal lahir hingga domisili, NIK akan tetap seperti semula ketika pertama kali perekaman data kependudukan dilakukan.
Apakah NIK Bisa Diganti?
Seperti yang sudah disebutkan, NIK bersifat tetap dan berlaku seumur hidup. Meski data pada e-KTP berubah, namun NIK tidak akan berubah. Dengan demikian, NIK tidak bisa diganti, yang bisa diganti hanyalah data-data tertentu pada e-KTP.
Dalam Pasal 64 Ayat 7 UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa e-KTP elektronik untuk WNI berlaku seumur hidup, bukan lagi berlaku lima tahun seperti aturan sebelumnya.
Data dalam KTP bersifat statis dan dinamis. Data statis. seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir. Data dinamis, seperti status perkawinan dan domisili. Sesuai dengan sifatnya, data-data yang bisa diganti pada e-KTP hanya data yang bersifat dinamis.
Perubahan data-data dinamis bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dengan membawa kelengkapan identitas, seperti e-KTP, KK, surat nikah, akta, ijazah, dan sebagainya. Prosedur untuk melakukan perubahan data dinamis adalah sebagai berikut.
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di domisilimu.
- Siapkan dokumen yang diperlukan, misalnya surat nikah/putusan pengadilan untuk mengganti ganti status perkawinan, ijazah untuk menambah gelar, atau surat keterangan RT/RW untuk pindah domisili. Siapkan juga akta kelahiran.
- Serahkan syarat-syarat itu ke petugas yang nanti akan memberikanmu resi untuk pengambilan e-KTP.
- Tunggu hingga 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
- Saat pengambilan, bawa e-KTP lama dan KK sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Tidak perlu pusing lagi bukan untuk melakukan cek e-KTP online? Semua dimudahkan karena adanya teknologi. Semoga ulasan ini membantu ya.