Jika kamu berpikiran untuk dapat mengubah foto KTP yang kamu miliki saat ini karena pencahayaan kurang, atau tidak terlihat glowing. Percayalah! Kebanyakan masyarakat Indonesia juga mengalaminya.
Memang sudah menjadi dilema pada masyarakat kita, terutama generasi milenial dan generasi terbaru. Akan kecewa dengan kualitas gambar diri pada KTP Elektronik atau E-KTP.
Walau akan sangat jarang sekali, atau mungkin tidak akan ada yang mau mengakui jika akan mengubah KTP hanya karena fotonya saja. Padahal fungsi foto pada KTP adalah hal yang penting sebagai alat administratif identitas diri.
Sama pentingnya dengan data diri kamu yang tertera pada E-KTP. Apabila ada kesalahan, seperti data diri tidak sesuai atau ada perubahan. Atau malah foto KTP tidak mencerminkan diri kamu sendiri, dan lebih mirip orang lain.
Kamu dapat mengajukan untuk mengubah data diri maupun foto pada E-KTP. Jangan bingung, berikut adalah Cara dan Prosedur Mengubah Data dan Ganti Foto di KTP Elektronik atau E-KTP.
Baca Juga: Gimana Cara Cek KTP Online?
Table of Contents
Cara Ubah Data & Foto KTP Elektronik atau E-KTP
Perubahan pada data diri bisa karena banyak hal, seperti pindah domisili, ganti status perkawinan, atau menambahkan gelar. Apabila kamu belum mengetahui cara untuk mengubah data diri pada E-KTP, berikut cara dan prosedurnya.
1. Kelengkapan dokumen pada umumnya
Untuk mengganti KTP Elektronik atau E-KTP karena kesalahan pengetikan, NIK, Nama, Atau Alamat, kamu harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP lama yang akan kamu ganti
- Kartu keluarga asli dan fotocopy
- Akta Kelahiran
- Dokumen dari instansi kerja
- Tidak menuntut kemungkinan, surat pengantar dari kelurahan/ desa.
2. Kelengkapan dokumen untuk mengganti Status
- Sama seperti kelengkapan dokumen pada nomor satu
- Surat nikah
- Atau Akta cerai
- Atau Akta kematian
3. Kelengkapan dokumen untuk pindah domisili
- Sama seperti kelengkapan dokumen pada nomor satu
- Surat keterangan dari RT/ RW dan Kelurahan
- Surat keterangan pindah dari Dispendukcapil
Setelah semua dokumen sudah kamu lengkapi, kamu dapat memulai dengan mengajukan surat permohonan pengubahan E-KTP. Surat ini dapat kamu dapatkan pada kelurahan atau pada dispendukcapil wilayah domisili.
Kemudian, kamu dapat menyerahkan semua kelengkapan dokumen dan formulir yang sudah kamu isi ke kelurahan atau dispendukcapil. Petugas akan melakukan verifikasi dan rekam data, serta memberikan resi pengambilan E-KTP.
Biasanya, akan membutuhkan waktu 14 hari untuk semua proses selesai. Dan kamu dapat memperoleh E-KTP yang sudah diperbarui. Catatan: untuk waktu akan sangat bergantung kepada wilayah masing-masing.
Sebenarnya kamu tidak dapat mengubah foto E-KTP jika hanya foto terlihat kurang rupawan. Sedikit mengecewakan memang, tetapi selama pengambilan gambar untuk foto E-KTP sesuai dengan ketentuan. Kamu tidak bisa mengubahnya, karena dalam E-KTP sudah ada rekam biometrik.
Tetapi jika kamu ingin mengubah foto KTP, ini ada beberapa syarat yang harus terpenuhi;
- Ada kesalahan pada saat pengambilan foto
- Foto tidak jelas karena human error
- Kondisi E-KTP rusak, sehingga foto tidak terlihat jelas
Jadi apabila kamu ingin mengganti foto E-KTP, harus memenuhi salah satu syarat tersebut.
Untuk cara dan prosedur mengubah foto pada KTP Elektronik atau E-KTP hampir sama saat kamu mengajukan update data diri. Hanya saja, permohonan ini untuk memperbarui E-KTP yang rusak.
Tidak sulit bukan untuk mengubah atau membaharui data diri E-KTP milik kamu? Jika kamu masih ragu, kamu dapat langsung menuju kantor kelurahan/ desa untuk keterangan lebih lanjut.