Bagi kamu yang pernah menjalani proses pernikahan dan membangun keluarga sendiri, pasti sangat akrab dengan proses pindah KK. Sebenarnya proses pindah KK tidak hanya untuk yang baru menikah lho, ada juga alasan lain seperti pindah domisili.
Dan bagi kamu yang sedang mempersiapkan pernikahan atau mau pindah domisili, kamu bisa pelajari cara dan syarat mengurus pindah KK (Kartu Keluarga).
Proses birokrasi pemerintah Indonesia saat ini jauh lebih efektif dan efisien. Terlebih, jika kamu sudah persiapkan semua berkas dengan lengkap dari awal, kamu dapat dengan mudah dalam proses pengurusannya.
Syarat Mengurus Pindah KK (Kartu Keluarga)
Untuk melengkapi dokumen perpindahan KK tidak sulit, hanya melengkapi surat pengantar, surat pernyataan, dan bukti administratif. Tapi untuk lebih lengkapnya, syarat pindah KK sebagai berikut:
- Surat pengantar pindah dari kelurahan/ desa,
- Kartu Keluarga dan KTP. Persiapkan juga fotocopynya,
- Fotocopy Akta nikah (jika kamu sudah menikah), Akta Cerai, Akta Kematian, Akta Kelahiran,
- Pas Foto 4×6, dan foto 3×4 sebagai cadangan.
Untuk memproses ini pengantar pindah, biasanya pihak kelurahan akan meminta surat pengantar dari RT dan RW domisili KK. Tetapi tidak menuntut kemungkinan, kelurahan bisa langsung memproses surat pengantar pindah.
Kamu juga harus mempersiapkan fotocopy dokumen-dokumen tersebut setidaknya 10 lembar. Sebagai arsip pribadi, dan apabila pihak pemerintah desa atau kecamatan meminta copy dokumen yang mereka butuhkan.
Baca juga:
Cara Mengurus Pindah KK (Kartu Keluarga)
Setelah dokumen tersebut telah kamu lengkapi, sekarang saatnya memproses pindah KK.
- Setelah mendapatkan surat permohonan pindah dari kelurahan, kamu dapat menuju ke kecamatan untuk melengkapi tanda tangan dari pejabat Kecamatan. Biasanya beserta beberapa formulir tambahan, seperti formulir F 1.06 untuk perubahan data kependudukan. Formulir F 1.01 untuk penambahan anggota keluarga baru (yang bukan kelahiran)
- Setelah itu, kamu dapat langsung ke Dukcapil untuk mengajukan surat keterangan pindah (SKP).
- Kamu tinggal menunggu kepengurusan dan entri data, serta validasi DNA. umumnya, membutuhkan waktu setidaknya 7 hari kerja. Akan berbeda pada tiap kabupaten atau kota.
Setelah SKP telah terbit, kamu harus mengambilnya dan segera memproses pendataan sebagai penduduk baru. Caranya sebagai berikut:
- Menyerahkan SKP pada kantor kelurahan daerah tujuan kamu.
- Pihak kelurahan/ desa akan memberikan surat pengantar untuk proses selanjutnya di Kantor Kecamatan atau Dukcapil
- Setelah proses input data baru, kamu tinggal menunggu.
- Setelah selesai kamu dapat mengambil KK baru di Kantor Kelurahan atau Kecamatan.
Beberapa proses akan lebih mudah jika kamu hanya pindah antar kecamatan dalam 1 kabupaten atau kota. Dan akan berbeda lagi jika kamu berpindah dari kota/ kabupaten ke kota/ kabupaten dalam 1 provinsi. Atau kamu berpindah antar provinsi.
Secara umum, perbedaan tidak akan terlalu signifikan, ada yang hanya beda pada waktu proses. Ada juga tambahan dokumen atau formulir lain yang akan kamu butuhkan.
Untuk informasi lebih lengkap, jauh-jauh hari sebelumnya kamu dapat meminta informasi pada petugas kelurahan/ desa. Atau kamu dapat langsung menggali informasi melalui website Dispendukcapil atau datang dan bertanya pada Dukcapil domisili terdekat.
Untuk semua proses tersebut, seharusnya tanpa ada pungutan biaya. Jika memang ada dan tampak mencurigakan, kamu mengadu melalui kotak aduan di Dispendukcapil terdekat. Tidak sulit bukan untuk memenuhi cara dan syarat mengurus pindah KK (Kartu Keluarga)?