Di tengah wabah corona virus yang semakin merebak, ternyata pemerintah pusat sedang menyiapkan sejumlah dana untuk dibagikan kepada masyarakat terdampak. Pemerintah telah memprogram bantuan sosial (bansos) sebagai upaya menanggulangi pandemic hingga akhir tahun nanti.
Bantuan tersebut dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau subsidi lainnya. Salah satu BLT yang diterima masyarakat adalah subsidi gaji yang merupakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Table of Contents
Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah, Apa Itu?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah berencana menyalurkan bantuan subsidi gaji. Bantuan ini diperuntukkan bagi karyawan yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji dibawah lima juta rupiah. Bantuan ini rencananya akan diterima secara bertahap selama 4 bulan. Pada Tahap pertama akan menerima 1,2 juta sisanya di tahap berikutnya.
Subsidi upah ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja yang akan berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Setidaknya terdapat 2,5 juta calon penerima bantuan ini yang sudah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Nama-nama calon penerima bantuan adalah rekomendasi dari HRD di setiap perusahaan.
Syarat Penerima Subsidi Gaji
Subsidi Gaji bagi pekerja tidak diberikan kepada semua pekerja. Ada syarat khusus untuk pekerja yang berhak mendapatkan subsidi ini. Syarat tersebut telah diatur di dalam Peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/ Upah Bagi Pekerja / Buruh Dalam Penangan Dampak Covid-19. Adapun syaratnya adalah :
- Para karyawan yang memiliki gaji/upah di bawah 5 juta per bulan
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020
- Warga Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP/NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan
- Tidak termasuk dalam pemerima program “Kartu Prakerja”
- Mempunyai rekening Bank yang masih aktif
Mengapa BLT Subsidi Gaji Belum Cair?
Pencairan dana ini sudah dimulai sejak Agustus 2020 lalu. Kendati begitu, masih banyak karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mengeluhkan jika belum menerima bantuan tersebut. Terlebih mereka yang mempunyai rekening di Bank Swasta.
Menurut Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan, Dicky Risyana bahwa pekerja yang menggunakan Bank Swasta memang belum cair.Dikarenakan pemerintah menggunakan bank BUMN untuk penyaluran dana tersebut, sehingga akan membutuhkan waktu 1-2 hari. Atau bisa jadi karena ada satu atau dua syarat yang belum terpenuhi.
Pada kloter pertama lalu, sebanyak 752.168 orang yang telah menerima subsini gaji melalui Bank Mandiri, sedangkan dari rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang. Sementara dari rekening BRI 622.113 orang dan dari rekening BTN telah tersalurkan dana kepada 213.622 orang.
Lapor Di sini
Pada bulan September ini, Bantuan BLT Subsidi Gaji senilai 1,2 juta akan diperkirakan cair awal bulan. Akan tetapi jika sampai detik ini tak kunjung menerima dana tersebut, Kamu bisa melaporkan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Selain itu, pengaduan juga bisa disampaikan secara online melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) milik BPJS Ketenegakerjaan..
SIPP online adalah situs yang dikembangkan guna membantu perusahaan untuk mengelola data karyawan , data upah hingga perhitungan iuran karyan secara lebih akurat. Untuk mengakses layanan ini, silakan kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan
Itulah informasi terkait BLT Subsidi Gaji yang akan digelontorkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Semoga ulasan di atas dapat membantu Kamu yang masuk di daftar penerima subsidi gaji tersebut. Sehingga tidak akan gundah jika dana tersebut tidak kunjung diterima.