Bagi masyarakat Indonesia, KTP elektronik merupakan kartu yang penting. Selain sebagai bukti identitas, juga digunakan sebagai dokumen persyaratan untuk bermacam-macam urusan.
KTP elektronik yang diterapkan di Indonesia sejak 2011 lalu, merupakan kartu dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Isinya yaitu rekaman elektronik dan kode keamanan, yang menjadi alat verifikasi dan validasi data-data kependudukan.
Nah, bagaimana jika KTP elektronik milikmu ternyata hilang? Sebenarnya, mengurus KTP elektronik yang tiba-tiba hilang tidaklah sulit. Kamu hanya perlu menyediakan waktu untuk melalui prosesnya. Selanjutnya, Kamu tinggal mengikuti cara-cara untuk mengurus KTP elektronik yang hilang seperti berikut ini.
Table of Contents
1. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan
Dokumen utama:
- Siapkan Surat Kehilangan yang diminta ke kepolisian
- Siapkan Surat Pengantar yang diminta ke kantor kelurahan
- Siapkan Formulir Permohonan dari kelurahan untuk KTP elektronik baru
Baca Juga: Gimana Cara Cek KTP Online?
Dokumen pendukung:
- Bawa 2 lembar pas foto dengan ukuran 3×4 ke kantor kelurahan (tahun kelahiran ganjil memakai background merah dan tahun kelahiran genap memakai background biru)
- Bawa 2 lembar pas foto dengan ukuran 4×6 ke kantor kecamatan (tahun kelahiran ganjil memakai background merah dan tahun kelahiran genap memakai background biru)
- Bawa foto copy Kartu Keluarga
- Bawa foto copy KTP elektronik yang sudah hilang (jika masih ada)
- Bawa Surat Pengantar yang diminta dari RT/RW
2. Melakukan Proses Pengurusan
- Datang ke kantor polisi terdekat. Buatlah laporan tentang kehilangan KTP elektronik. Kemudian, mintalah untuk dibuatkan surat kehilangan.
- Bawa dan tunjukkan foto copy KTP elektronik yang sudah hilang (jika masih ada).
- Bawa surat kehilangan KTP elektronik dari kepolisian, sebagai lampiran untuk pembuatan surat pengantar dari RT/RW alamat domisili.
- Bawa dokumen utama dan pendukung yang disyaratkan ke kantor kelurahan.
- Petugas kelurahan akan menyerahkan surat pengantar serta formulir permohonan pengurusan KTP elektronik baru. Bawa segera berkas-berkas tersebut ke kantor kecamatan.
- Datangi kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan, dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
- 2 lembar pas foto dengan ukuran 4×6
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy KTP elektronik yang sudah hilang (jika masih ada)
- Surat pengantar yang dibawa dari kelurahan
- Formulir permohonan pengurusan KTP elektronik baru, yang dibawa dari kelurahan
- Proses verifikasi akan dilakukan oleh petugas kecamatan, dan biasanya membutuhkan waktu kurang lebih selama 7 hari kerja.
- Pemilik yang namanya sudah terdaftar, wajib mengambil sendiri KTP elektronik baru di kantor kecamatan, dan tidak boleh diwakilkan. Hal ini dikarenakan, pemilik perlu melakukan verifikasi lanjutan melalui sidik jari.
3. Berapa Biaya yang Diperlukan untuk Mengurus KTP Elektronik Baru?
Pada dasarnya, keseluruhan proses pengurusan KTP elektronik baru tidak dipungut biaya sepeser pun alias GRATIS. Hanya saja, Kamu akan membutuhkan biaya untuk beberapa keperluan lain, seperti foto copy dokumen yang disyaratkan dan biaya transportasi.
Jika ada oknum yang memintamu membayar sejumlah uang selama prosesnya, maka hal tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku.
4. Apa yang Harus Dilakukan Ketika KTP Elektronik yang Baru Sudah Jadi?
Segeralah melakukan foto copy terhadap KTP Elektronik baru tersebut, lalu simpan di tempat yang aman. Scan juga di PC atau laptopmu, agar bisa digunakan sewaktu-waktu.
Demikian informasi tentang cara mudah dan cepat untuk mengurus KTP elektronik yang hilang. Kamu bisa mencobanya, dan semoga bermanfaat!