Pada dasarnya, sebagian saldo JHT (Jaminan Hari Tua) bisa dicairkan, meski peserta BPJS Ketenagakerjaan masih aktif bekerja. Tapi tentu saja pada prosesnya, tetap harus mengikuti protokol yang sudah ditetapkan.
Dalam protokol pencairan ini, peserta dapat mengajukan klaim secara online, dengan proses yang sama seperti pada klaim keseluruhan. Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diambil, yaitu sebesar 10% dan 30%.
Meski begitu, peserta yang bisa mencairkan sebagian saldo JHT, hanya yang sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun. Lalu, apa saja aturan, syarat, dan cara untuk bisa mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan meski masih aktif bekerja? Berikut informasi lengkapnya.
Aturan dalam Pencairan Sebagian Saldo JHT Meski Masih aktif Bekerja
Sebelum memutuskan untuk mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya Kamu memperhatikan beberapa aturan yang sudah ditetapkan. Aturan-aturan tersebut antara lain:
- Pencairan maksimal 30% dari jumlah saldo, bisa dilakukan jika hanya untuk kepemilikan rumah
- Pencairan minimal 10% dari jumlah saldo, bisa dilakukan jika untuk keperluan lain
- Peserta wajib sudah memiliki kartu BPJS ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun. Agar bisa mencairkan sebagian saldo JHT meski berstatus masih aktif bekerja
Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Mencairkan Sebagian Saldo JHT Meski Masih Aktif Bekerja
Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika ingin mencairkan sebagian saldo JHT. Syarat-syarat tersebut antara lain:
- Melampirkan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli
- Membawa KTP asli dan foto copy
- Membawa KK asli dan foto copy
- Membawa surat keterangan dari perusahaan, jika peserta masih aktif bekerja
- Membawa foto copy buku tabungan
- Melampirkan surat rekomendasi dari Bank, bagi peserta yang akan melakukan pencarian kepemilikan rumah
Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan (Meski Masih Bekerja)
- Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, beberapa layanan publik memang sudah menerapkan layanan secara online. Termasuk BPJS Ketenagakerjaan, yang menerapkan sistem antrean secara online untuk proses pencairan. Pada dasarnya, antrean online diberlakukan bagi peserta untuk keperluan pencairan secara online maupun yang datang langsung ke kantor BPJS
- Nomor antrean online pada pencairan program JHT, bisa Kamu dapatkan dengan cara:
- Melalui alamat situs web antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa di-download dari Playstore
- Scan dan upload dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
-
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
- KTP
- KK
- Surat keterangan dari perusahaan yang menginformasikan bahwa Kamu masih aktif bekerja
- Buku tabungan
- Foto peserta
- Formulir permohonan pencairan JHT, yang sudah diisi dan ditandatangani
- Peserta juga bisa melampirkan kartu digital, yang di-download dari aplikasi BPJSTKU
-
- Setelah semua dokumen selesai di-upload, peserta akan diminta untuk mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.
- Seluruh dokumen yang dilampirkan, akan diproses verifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan disampaikan secara online melalui email, SM, WhatsApp, atau telepon. Pencairan sebagian saldo JHT bisa diterima oleh peserta di dalam rekening yang sudah ditentukan. Petugas akan menginformasikan tanggal pelaksanaannya.
Sekian informasi tentang aturan, syarat, dan cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, meski peserta masih aktif bekerja. Ingat, jika Kamu ingin mengurus pencairan tersebut, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan terlebih dulu, ya. Agar prosesnya bisa dilakukan dengan lebih cepat. Selamat mencoba!