Table of Contents
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Panduan Lengkap
1. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan SMS
Jika kamu tidak memiliki akses internet, cek saldo melalui SMS bisa menjadi solusi yang tepat. Caranya mudah, kamu cuma perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kirim pesan berformat: DAFTAR<spasi>SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#Nomor Peserta. Lalu kirimkan ke 2725
- Pastikan kamu menggunakan format tanggal lahir (dd-mm-yy). Contoh: 16 Januari tahun 1986 berarti ketik 16-01-1986
- Contoh: DAFTAR SALDO#3174036596033003#Maudy Aninda#16-01-1986#234567473 kirim ke 2757
- Setelahnya, kamu akan mendapatkan balasan SMS yang berisi No ID/ Nomor Peserta kamu
- Kamu bisa langsung cek saldo dengan membalas SMS tersebut dengan ketik SALDO(spasi)NOMOR PESERTA, kirim ke 2757. Tunggu beberapa saat. hingga kamu menerima balasan berisi saldo kamu.
Layanan SMS 2757 dapat digunakan oleh peserta dengan nomor operator Telkomsel, Indosat, dan XL. Jadi jika nomor HP kamu diluar layanan ini, kamu tidak bisa cek saldo dengan mengirim SMS seperti ini.
Bagaimana jika nomor HP sudah ganti?
Tenang! Kamu cuma perlu memberi tahu pihak BPJS jika normor HP kamu sudah diganti. Caranya seperti di bawah:
- Kirim SMS berupa Ketik: DAFTAR(spasi)GANTI(spasi)HP#Nomor Handphone lama#Nomor KTP, kirim ke 2757.
2. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Website
Buat kamu yang gak mau ribet download aplikasi, kamu bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Ikuti langkah dibawah untuk cek saldo kamu melalui website:
- Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik kategori “Layanan Peserta” yang ada di sebelah atas kanan, lalu klik “Tenaga kerja”
- Setelah halaman pop-up “BPJSTKU” dan “Antrian Online” muncul, klik “BPJSTKU”
- Kamu akan masuk ke halaman “Login”
- Login dengan memasukan alamat email dan kata sandi akun BPJSTKU kamu
- Kamu akan masuk ke halaman dengan beragam menu, pilih menu “Lihat Saldo” untuk mengetahui saldo BPJSTKU kamu.
Tapi bagaimana jika kamu adalah pengguna baru yang belum memiliki akun di website BPJS Ketenagakerjaan?
Mudah! Kamu hanya perlu membuat akun terlebih dulu dengan cara berikut:
- Masuk ke halaman login https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih “Daftar Pengguna”
- Isi data pada formulir registrasi seperti data (Nama, Nomor KTP, Nomor BPJSTK/ Kartu Peserta j=Jamsostek (KJP))
- Setelah mengisi formulir dengan lengkap, pilih “Setuju” lalu klik “Daftarkan” / “Submit Data”
- Setelah selesai mengisi data, kamu akan menerima email konfirmasi atau balasan pesan SMS untuk aktivasi akun
- Masukkan kode aktivasi di alamat yang sudah tersedia lalu klik tombol “Kirim”, Kemudian cek Inbox email
- Jika akunmu sudah aktif, kamu dapat langsung melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan cara:
- Kembali login, lalu masukkan email dan kata sandi
- Pilih menu “Lihat Saldo JHT”
- Lalu pilih KPJ BPJS Ketenagakerjaan kamu dan klik tombol “Submit”, saldo kamu akan ditampilkan di layar
Baca Juga: Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
3. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via Aplikasi mobile BPJSTKU
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga sudah punya aplikasi resmi yang bisa kamu download di Google Playstore bernama BPJSTKU.
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Handphone berbasis Android, iOS, dan BlackBerry.
Kamu bisa dengan mudah saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU dengan cara berikut:
- Download aplikasi BPJSTKU Mobile di Playstore atau Appstore.
- Jika kamu belum punya akun, daftarkan diri kamu lebih dulu. Syarat untuk mendaftarkan diri di aplikasi BPJSTK adalah:
- Nomor KPJ (ada di kantu BPJS Ketenagakerjaan
- NIK e-KTP
- Tanggal Lahir
- Nama
- Isi data diri sesuai panduan registrasi aplikasi
- Setelah kamu terdaftar/ memiliki akun, kamu bisa langsung login dengan alamat email kamu. Lalu Klik “Lihat Saldo” untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.
4. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via ATM
Kamu juga bisa cek saldo BPJS TK melalui ATM BNI. Caranya sangat mudah:
- Datangi ATM BNI terdekat
- Masukkan kartu ATM dan pin
- Pilih menu “Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan” klik “Cek Saldo”
- Informasi saldo BPJS kamu akan ditampilkan
- Jangan lupa untuk mengambil kembali kartu ATM kamu.
5. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS TK
Kamu bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mendatangi langsung kantor BPJSTK terdekat dari tempat tinggal kamu.
Jangan lupa untuk membawa persyaratan seperti karutu peserta dan KTP kamu. Jumpai petugas lalu minta untuk cetak laporan saldo BPJSTK kamu.
Cara ini terbilang tidak praktis dibandingkan cara digital namun tetap bisa menjadi alrernatif bagi kamu yang tidak bisa mengakses cara-cara digital.
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibuat untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja di Indonesia, baik di sektor formal atau informal. BPJS juga memberikan perlindungan kepada orang asing yang bekerja di Indonesia yang sudah bekerja setidaknya 6 bulan. Perlindungan yang sudah ada dalam BPJS Ketenagakerjaan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK).
Hal-hal Terkait Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2015, ketentuan pencairan BPJS adalah sebagai berikut.
- Pencairan JHT BPJSTK 10% dan 30% bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja. Syaratnya usia kepesertaan sudah mencapai 10 tahun. Pencairan hanya bisa salah satu, 10% atau 30% saja. Pencairan 10% untuk dana persiapan pensiun, 30% untuk biaya perumahan.
- Pencairan berikutnya bisa 100%, namun hanya setelah keluar dari pekerjaan. Saldo bisa langsung dicairkan satu bulan sejak tidak bekerja.
Syarat Pencairan sebesar 10%
- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS selama minimal 10 tahun
- Masih aktif bekerja
- Menyiapkan dokumen asli dan fotokopi dari kartu BPJS TK, kartu identitas, KK, dan rekening tabungan
- Untuk klaim lebih dari 50 juta rupiah, perlu menyiapkan NPWP
- Surat keterangan masih aktif bekerja
Syarat Pencairan sebesar 30%
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun
- Masih aktif bekerja di perusahaan
- Menyiapkan dokumen asli dan fotokopi dari kartu BPJS TK, kartu identitas, KK, rekening tabungan, dan dokumen perumahan
- Untuk klaim lebih dari 50 juta rupiah, perlu menyiapkan NPWP
- Surat keterangan masih aktif bekerja
Syarat Pencairan sebesar 100%
- Dokumen asli dan fotokopi dari Kartu BPJS Ketenagakerjaan, kartu identitas, KK, dan rekening tabungan
- Surat keterangan berhenti bekerja/Paklaring
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6, masing-masing sebanyak 4 rangkap
- Jika mengundurkan diri, menyiapkan juga surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi
- Kalau pemberhentian kerja karena PHK, menyiapkan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Untuk klaim lebih dari 50 juta rupiah, siapkan NPWP asli dan fotokopi
- Email dari HRD Perusahaan tempatmu terakhir bekerja, kalau memang dibutuhkan
Apa kegunaan bpjs ketenagakerjaan
Seperti yang sudah disebutkan, ada empat program yang disediakan oleh BPJS. Pekerja bisa mendaftar ke program tersebut sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Manfaat dari keempat program tersebut adalah sebagai berikut.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini bertujuan menjamin pekerja yang telah terdaftar untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, pekerja tersebut juga akan memperoleh santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja atau mengalami kecelakaan kerja. Iuran JKK ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini bertujuan untuk menjamin pekerja untuk menerima uang tunai ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Nantinya pekerja akan menerima hasil pengembangan dan iuran yang dibayarkan selama menjadi peserta.
Jaminan Pensiun (JP)
Program ini bertujuan mempertahankan kelayakan hidup peserta saat kehilangan penghasilan sebab pensiun atau cacat total tetap. Jaminan pensiun ini dibayarkan setiap bulan maksimal sampai 180 bulan sejak peserta pensiun. Kalau peserta meninggal dunia, maka iuran bisa diturunkan ke anaknya.
Jaminan Kematian (JKM)
Dengan jaminan ini, peserta akan diberikan bantuan dana jika peserta mengalami kematian yang tidak disebabkan kecelakaan kerja. Santunan diberikan langsung ke ahli waris peserta.
Selain itu, BPJS juga memberikan manfaat lainnya, seperti memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), beasiswa pendidikan untuk anak peserta yang kurang mampu, pelatihan mengenai cara menurunkan risiko kecelakaan kerja, jasa konsultasi untuk merencanakan pekerjaan konstruksi, dan program pinjaman biaya renovasi rumah dengan bunga rendah.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu ya.