Cara Urus SKCK Online Cepat! Ini Syarat dan Biaya Pembuatannya! – Dari tahun ke tahun, jumlah pencari kerja memang semakin bertambah. Lapangan pekerjaan yang ada pun menjadi rebutan bagi semua.
Para pencari kerja berlomba-lomba menyiapkan diri dan surat-surat lamaran, untuk dikirim ke alamat yang tepat.
Pada dasarnya, ada beberapa jenis lowongan pekerjaan yang membutuhkan beberapa berkas khusus seperti menyiapkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Apa itu SKCK? Bagaimana cara mendapatkannya? Berikut informasi lengkap tentang cara, syarat, dan biaya pembuatan SKCK untuk kelengkapan melamar pekerjaan.
SKCK adalah surat yang dulunya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Di mana surat ini secara resmi diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam hal ini dilakukan melalui Polsek atau Polres setempat. SKCK menjadi bukti catatan perilaku seseorang, yang tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian
Sejak tahun 2020 lalu, pengurusan untuk pembuatan SKCK bisa dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu melalui offline maupun online. Kamu bisa memilih cara mana saja, yang menurutmu paling mudah dan nyaman. Nah, bagaimana cara-caranya? Berikut informasi lengkapnya.
Table of Contents
1. Cara Membuat SKCK melalui Offline
Proses pengurusan pembuatan untuk SKCK manual atau offline, dilakukan di Polsek dan Polres setempat. Jika semua syarat pengurusan sudah lengkap, maka proses pembuatan membutuhkan waktu hanya sekitar 30 menit saja. Nantinya, SKCK milikmu sudah dilegalisir dan sudah bisa digunakan. Berikut cara-cara yang harus Kamu lakukan, untuk proses pembuatan SKCK offline:
- Lengkapi semua berkas yang diperlukan
- Langsung datang ke Polsek (setingkat kecamatan) atau ke Polres (setingkat kabupaten atau kota)
- Ingat, jam operasional pelayanan di hari kerja yaitu Senin – Jumat jam 08.00 – 15.00 dan di hari Sabtu jam 08.00 – 11.00
- Begitu sampai, Kamu bisa langsung menuju ke loket bagian SKCK untuk menyerahkan berkas. Proses pendaftaran ini nantinya akan disertai dengan pengisian formulir
- Petugas akan meminta kelengkapan berkas. Pastikan kembali berkas-berkas persyaratan yang Kamu bawa sudah siap, agar memudahkan prosesnya
- Melakukan rekam sidik jari, bagi Kamu yang baru pertama kali melakukan pembuatan SKCK. Rekam sidik jari dilakukan di Polres. Jika Kamu mengajukan pembuatan di Polsek, maka petugas akan memberikan surat rekomendasi untuk merekam sidik jari ke Polres
- Kumpulkan berkas-berkas yang Kamu bawa, bayar biaya pembuatan SKCK, dan tunggu antrian
- SKCK selesai dan bisa digunakan
Syarat-Syarat Berkas untuk Pembuatan SKCK Offline
Untuk Warga Negara Indonesia, berkas yang harus disiapkan antara lain:
- Foto copy KTP atau SIM Bawa KTP/SIM asli sebagai bukti
- Foto copy Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, atau Ijazah Terakhir
- Foto copy Paspor (Bagi yang memiliki paspor)
- 6 lembar pas foto ukuran 4×6 latar merah
Sementara Untuk Warga Negara Asing yang hendak mengurus SKCK, perlu menyiapkan :
- Foto copy Paspor
- Surat permohonan sponsor (asli)
- Foto copy KTP atau Surat Nikah
- Foto copy KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
- Foto copy IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
- Foto copy STM (Surat Tanda Melapor) dari Kepolisian
- 6 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar kuning
2. Cara-Cara Pengurusan SKCK Secara Online
Nah, untuk mempermudah pengurusan SKCK, sekarang bisa dilakukan melalui online juga, lho. Berikut syarat dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan:
- Lengkapi semua berkas yang diperlukan
- Masuk ke situs web resmi SKCK secara online di skck.polri.go.id
- Klik tab “FORM. PENDAFTARAN” yang tampil di layar utama
- Pilih jenis keperluan SKCK, informasi tentang wilayah, dan alamatmu di form yang sudah terbuka
- Isi data dirimu dengan jelas dan lengkap sesuai arahan
- Isi kolom tentang informasi ciri-ciri fisikmu. Ini wajib diisi
- Upload atau unggah lampiran berkas-berkas kelengkapan yang sudah Kamu siapkan
- Klik tab “PROSES”, dan bukti permohonan bisa Kamu simpan
- Ambil SKCK di Polsek/ Polres/ Polda/ Mabes Polri, dengan membawa bukti permohonan. Tapi sebelumnya, Kamu akan diminta untuk melakukan rekam sidik jari di Polres setempat
- Registrasi online yang dilakukan sebelum jam 08.00, SKCK bisa diambil di loket pelayanan maksimal jam 14.00 di hari yang sama. Jangan lupa tunjukkan nomor registrasi dan berkas kelengkapannya
- Waktu pengambilan SKCK maksimal 3 (tiga) hari. Jika lebih, maka Kamu harus melakukan registrasi ulang
Syarat-Syarat Berkas untuk Pembuatan SKCK Online
Lantas, apa saja syarat pembuatan SKCK secara online? Karena pengurusan melalui online, semua berkas yang dibutuhkan perlu di-scan terlebih dahulu. Berikut beberapa hal yang dibutuhkan:
- Scan KTP atau identitas lainnya yang asli
- Scan Kartu Keluarga yang asli
- Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir yang asli
- Scan 6 lembar/lebih pas foto ukuran 4×6 dengan latar merah
- Scan paspor (WNI yang akan keluar negeri, untuk kegiatan sekolah, kunjungan, atau penerbitan visa)
Syarat-Syarat Berkas untuk Rekam Sidik Jari
Sekarang, saat mengurus SKCK asli, Kamu akan diminta untuk merekam sidik jari di kantor Polres setempat. Adapun berkas yang disiapkan yaitu:
- 1 lembar foto copy KTP
- 2 lembar pas foto tampak depan dengan ukuran 4×6 dan latar merah
- 1 lembar pas foto tampak samping kiri dengan ukuran ukuran 4×6 dan latar merah
- 1 lembar pas foto tampak samping kanan dengan ukuran ukuran 4×6 dan latar merah
- Formulir untuk sidik jari yang diisi dengan lengkap dan jelas
Biaya untuk Pembuatan SKCK
Pengurusan SKCK dikenakan biaya yang berbeda untuk WNI dan WNA, Bagi WNI biaya yang dibebankan sebesar Rp30.000. Sementara Untuk WNA dikenakan biaya Rp60.000
Demikianlah informasi terkait cara dan syarat pembuatan SKCK. Semoga informasi tentang cara, syarat, dan biaya pembuatan SKCK ini bermanfaat, ya. Selamat mencoba!
Sekilas Tentang SKCK
Jadi, SKCK bisa dikatakan sebagai salah satu surat penting yang Kamu perlukan dalam berkas lamaran kerja. Meskipun memang tidak semua lowongan pekerjaan meminta SKCK sebagai syarat kelengkapan. Tapi, bagi para pelamar kerja, SKCK bukan lagi sesuatu yang asing.
SKCK memiliki manfaat yang tidak dimiliki oleh surat-surat lainnya, misalnya:
- Untuk kelengkapan persyaratan berkas lamaran CPNS
- Untuk kelengkapan persyaratan berkas lamaran ke perusahaan swasta atau instansi pemerintah
- Untuk kelengkapan persyaratan berkas mendaftar sekolah, baik dalam negeri maupun luar negeri
- Untuk kelengkapan persyaratan nyaleg (pencalonan menjadi kepala daerah atau anggota DPRD)
- Untuk syarat menikah dengan pasangan yang berprofesi sebagai anggota TNI atau Polri
Harap diingat bahwa masa berlaku SKCK hanya sampai 6 (enam) bulan saja. Jadi, jika masa berlaku sudah lewat dan Kamu memerlukannya, maka Kamu harus mengurusnya kembali, dengan catatan:
- SKCK yang masa berlakunya habis, dan dari waktu pembuatan masih kurang dari 1 (satu) tahun; SKCK cukup diperpanjang
- SKCK yang masa berlakunya habis, dan dari waktu pembuatan sudah lebih dari 1 (satu) tahun; harus membuat SKCK yang baru