Cara Membuat SIM (SEMUA SIM) dan Biaya Pengurusannya – Bagi kamu para pengendara kendaraan bermotor, memiliki Surat Ijin Mengengemudi (SIM) merupakan salah satu kewajiban.
Kewajiban dalam memiliki SIM ini sesuai dengan undang-undang no 2 tahun 2009 pasal 77 ayat 1. Jadi kamu harus tahu cara membuat SIM (Semua SIM) dan pengurusannya, agar kamu bisa mendapatkan SIM.
Memiliki SIM merupakan bukti bahwa kamu sudah mampu secara hukum untuk bertanggung jawab saat mengendarai kendaraan.
Secara administratif, kemampuan serta secara pengetahuan sudah mampu berkendara dengan baik. Dan jangan lupa, untuk selalu membawa SIM saat kamu berkendara.
Jika dahulu kamu memperbaharui SIM sesuai dengan tanggal lahir, namun sejak akhir 2019 masa berlakunya berbeda. Karena masa berlaku SIM akan jatuh tempo saat tanggal pembuatan SIM. Jadi, jangan sampai terlambat saat memperbarui SIM atau kamu harus membuat SIM baru lagi.
Table of Contents
Macam-Macam SIM yang Harus Kamu Tahu
Apakah kamu tahu jika SIM yang berlaku di Indonesia mencapai 8 jenis berdasarkan kendaraan? Dan ada juga SIM Internasional. Nah, jangan sampai salah jika mau mengendarai motor malah mengajukan SIM A.
SIM sendiri terbagi menjadi dua berdasarkan fungsinya, pertama SIM Umum dan SIM Perseorangan. SIM umum untuk kamu yang mengemudikan kendaraan umum, jika SIM Perseorangan untuk kamu yang mengemudikan kendaraan perseorangan.
Setiap jenis SIM sendiri juga memiliki kriteria berdasarkan jenis kendaraanya, ini adalah SIM yang berlaku di Indonesia:
- SIM A Umum dan Perseorangan
Jika kamu ingin mengendarai kendaraan berjenis mobil untuk penumpang maupun barang yang memiliki berat maksimal 3500 kg.
- SIM B1 Umum dan Perseorangan
Jika kamu ingin mengendarai kendaraan bermotor untuk penumpang maupun barang yang memiliki berat dapat lebih dari 3500 kg.
- SIM B2 Umum dan Perseorangan
Untuk kamu yang merupakan pengendara kendaraan bermotor dengan muatan alat berat, kendaraan penarik, maupun kendaraan dengan gandengan. Dengan berat gandengan yang kamu bawa tidak lebih dari 1000 kg
- SIM C
Kalau yang ini pasti sangat akrab, SIM C untuk pengendara kendaraan roda 2 dan roda 3 dengan atau tanpa gandengan samping dan rumah-rumah.
- SIM C1
Khusus untuk kamu pengendara motor dengan kapasitas mesin 250cc.
- SIM C2
Lebih tinggi lagi, SIM ini untuk pengendara dengan kapasitas mesin 500cc
- SIM D
Bagi pengendara dengan kendaraan khusus penyandang disabilitas.
- SIM Internasional
Apabila kamu hendak bepergian ke luar negeri dan memiliki rencana untuk berkendara, kamu wajib membuat SIM Internasional. SIM ini akan berlaku sebagai dokumen resmi berkendara.
Cara dan Syarat Pembuatan SIM
Bagi kamu yang ingin membuat SIM baru, dapat memenuhi beberapa syarat dan berkas yang akan kamu butuhkan. Syarat ini berdasarkan Undang Undang Pasal 81, No. 22 Tahun 2009.
- Syarat umum untuk membuat SIM yang harus kamu penuhi:
- Minimal kamu harus berusia 17 tahun untuk dapat membuat SIM A, C dan D,
- Atau Berusia minimal 20 tahun jika membuat SIM B1,
- Dan berusia 21 tahun untuk SIM B2,
- Mengisi formulir pengajuan SIM Baru, serta dokumen pendukung seperti KTP, atau Kartu Keluarga pada situasi khusus,
- Melakukan tes kesehatan dan psikologi kemudian menunjukan surat keterangan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Polres di wilayah kamu,
- Melakukan ujian teori mengenai pengetahuan kamu soal aturan jalan, marka lalin, dan sebagainya.
- Setelah kamu lulus ujian teori, kamu akan menjalankan ujian praktek. Ujian praktek akan sesuai dengan SIM yang kamu inginkan, jika kamu membuat SIM C, maka ujian mengendarai motor. Jika kamu membuat SIM A, maka kamu akan diuji mengendarai mobil.
- Melunasi biaya pembuatan SIM
- Jika kamu ingin membuat SIM B1, minimal kamu sudah memiliki SIM A selama 12 bulan. Dan jika kamu ingin membuat SIM B2, minimal kamu sudah memiliki SIM B1 selama 12 bulan.
- Kemudian, kamu harus lulus ujian teori serta praktek berkendara dan lulus,
- Rekam foto dan sidik jari
Syarat dan Pembuatan SIM Internasional
- Sebelum mendapatkan SIM Internasional, kamu harus memiliki SIM sebelumnya dan masih aktif.
- Melakukan Registrasi pada website Korlantas Mabes POLRI https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Mengisi formulir
- Menunjukkan KTP dan Paspor asli
- Melakukan pembayaran dan memberikan bukti pembayaran SIM
- Khusus WNA menunjukkan KITAP
- Setelah itu, kamu dapat mendatangi gerai SIM Internasional Polri secara online dan membawa berkas yang diperlukan
- Langkah terakhir Polri akan melakukan Verifikasi data diri
Biaya Pembuatan SIM
Dalam PP No. 60 Tahun 2016, mengatur biaya pembuatan SIM baru:
- Biaya Pembuatan SIM A yaitu Rp. 120,000
- Biaya Pembuatan SIM B1 yaitu Rp. 120,000
- Biaya Pembuatan SIM B2 yaitu Rp. 120,000
- Biaya Pembuatan SIM C yaitu Rp. 100,000
- Biaya Pembuatan SIM C1 yaitu Rp. 100,000
- Biaya Pembuatan SIM C2 yaitu Rp. 100,000
- Biaya Pembuatan SIM D yaitu Rp. 50,000
- Biaya Pembuatan SIM Internasional yaitu Rp. 250,000
Ada biaya tambahan dan lain-lain yang harus juga kalian siapkan,
- Biaya asuransi sebesar Rp. 30,000
- Pemeriksaan kesehatan Rp. 25,000 (bisa memiliki selisih antar wilayah)
- Pemeriksaan psikologi Rp. 50,000 (bisa memiliki selisih antar wilayah)
- Biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi) sebesar Rp. 50,000
Tips Membuat SIM
Sedikit tips bagi kamu yang ingin membuat SIM baru, karena ada beberapa hal yang mungkin kamu lupakan.
Sering kita dengar dahulu maraknya praktek calo pada pembuatan maupun perpanjangan SIM, namun hal itu jelas melanggar hukum dan harus kita hindari. Jangan menggunakan jasa calo, karena kamu dapat terjerat UU KUHP pasal 378 dengan hukuman empat tahun penjara.
Persiapkan segala macam dokumen yang akan kamu butuhkan, seperti;
- Fotokopi KTP 8 lembar,
- Pas Foto 3×4, 4 lembar.
- SIM (bagi yang ingin perpanjang),
- Surat kehilangan dan domisili, jika kamu kehilangan KTP,
- Pendaftaran online jauh jauh hari jika kamu berada pada luar daerah domisili,
- Biasanya batas berlaku surat keterangan sehat kurang lebih 1 minggu, jadi kamu dapat melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu,
- Atau datang sepagi mungkin untuk mendapatkan antrian pemeriksaan kesehatan,
- Dan mempersiapkan uang pas untuk biaya kesehatan maupun pembuatan SIM.
Mempersiapkan diri sebelum ujian, layaknya ujian pada tingkat pendidikan. Ujian dalam pembuatan SIM juga merupakan hal penting, dan tidak sedikit yang gagal. Oleh karena itu, kamu harus mempersiapkan diri secara pengetahuan, aturan lalu lintas dan keahlian dalam berkendara. Dalam melaksanakan ujian tetap fokus dan berusaha semaksimal mungkin.
Jika kamu mengalami kegagalan dalam ujian teori dan praktek, jangan berkecil hati. Kamu dapat mengulang ujian lain waktu dengan tenggang waktu 7 hari setelah ujian, 14 hari, hingga 30 hari setelah ujian. Dan semua ujian ulang tersebut tanpa biaya.
Jadi, sudah paham kan cara membuat SIM dan macam SIM yang berlaku di Indonesia. Semoga informasi di atas bermanfaat,ya!