Pinjaman bunga 0% dari program Jokowi – Sebagai bagian dari bantuan masyarakat, pemerintah kembali menawarkan pinjaman melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro bagi ibu rumah tangga dan pekerja yang di-PHK. Yang menarik, pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga alias 0% yang berlaku hingga akhir Desember 2020.
Program ini, memang ditujukan bagi masyarakat yang terkena imbas pandemi Covid-19. Kendati demikian, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi agar bisa menerima bantuan.
Cara mendapatkan pinjaman dari pemerintah (pinjaman bunga 0% dari program Jokowi) memiliki beberapa regulasi yang haru diikuti. Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp12 triliun yang siap disalurkan, ke 3 juta debitur yang terdiri dari ibu rumah tangga dan korban PHK.
Table of Contents
Cara Mendapatkan Pinjaman dari Pemerintah (Pinjaman bunga 0% dari program Jokowi)
Perihal persyaratan yang dibuat, penerima atau debitur harus memiliki beberapa aspek berikut ini.
1. Jenis Usaha Mikro
Tidak semua jenis usaha diberikan pemerintah, melainkan hanya kepada kategori mikro. Kategori ini sendiri mengikat kepada pengusaha dengan aset bersih setidaknya Rp50 juta ke bawah.
2. Lama Waktu Usaha
Perihal waktu usaha, pemerintah tidak mengikat di minimal 6 bulan. Dengan kata lain, pelaku usaha mikro yang kurang dari enam bulan tetap dapat menerima bantuan. Karenanya, terdapat beberapa macam persyaratan yang wajib dipenuhi.
- Ikut program pendampingan baik formal maupun informal.
- Ikut serta dalam suatu kelompok usaha.
- Memiliki anggota keluarga yang juga telah memiliki usaha.
3. Pegawai yang di-PHK
Bagi pegawai yang terkena PHK tidak wajib mempunyai usaha minimal 3 bulan dan pelatihan 3 bulan. Jadi, dapat menerima bantuan dengan usaha kurang dari 3 bulan dengan beberapa syarat yang dibuat pemerintah.
4. Belum Pernah Menerima KUR
Perlu diketahui, bahwa penerima hanya bisa mendapatkan pinjaman satu kali dalam program tersebut. Data akan disimpan, dan akan ditolak otomatis jika mengajukan dua kali.
Tanggungan Bunga Sementara
Hal yang perlu diperhatikan adalah pemerintah pada dasarnya menanggung bunga pada program sebesar 19% hanya sampai Desember 2020, sebagai skema baru. Artinya, bunga 0% diterima debitur hanya sampai akhir tahun.
Setelahnya, debitur tetap akan menerima suku bunga 6% yang setara dengan suku bunga KUR. Di sisi lain, Jokowi sendiri telah menegaskan jika skema ini memberlakukan penundaan pokok dan bunga bagi masyarakat yang terkena imbas pandemi.
Untuk itulah, pemerintah hanya menyasar pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM), sebagaimana aturan restrukturisasi yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah berwenang juga telah mempercepat penyaluran bantuan kepada sektor tersebut.
Sementara itu, bagi debitur existing akan terikat dengan aturan restrukturisasi KUR, yang mana kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR diberlakukan dengan limit plafon. Khusus, bagi debitur KUR kecil dan mikro non produksi.
Sementara itu, pada calon debitur yang baru akan terkena relaksasi pemenuhan syarat atau persyaratan administratif tertentu. Syarat tersebut meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), izin usaha serta nomor agunan tambahan. Seluruh dokumen nantinya, ditangguhkan untuk sementara hingga kondisi memungkinkan.
Sebagai kemudahan lain, KUR dapat diakses secara online terutama bagi debitur baru. Melalui halaman website kur.ekon.go.id, masyarakat dapat mengakses informasi baru dan penting seputar bantuan pemerintah tersebut.
Cara mendapatkan pinjaman dari pemerintah (pinjaman bunga 0% dari program Jokowi), perlu diperhatikan syarat terutama bagi debitur baru. Termasuk pada limit plafon dan jangka waktu penangguhan bunga.