Dalam kegiatan sehari-hari, memang kita tidak terlalu membutuhkan Kartu Keluarga. Tetapi untuk kegiatan penting seperti pernikahan, kematian, perceraian hingga perihal pinjaman perbankan kamu akan sangat membutuhkan Kartu Keluarga.
Bahkan, jika kamu telah berusia 17 tahun, wajib segera mendaftarkan diri untuk mencetak E-KTP sebagai identitas kependudukan. Dan kegiatan administrasi itu semua membutuhkan KK sebagai salah satu syarat wajibnya.
Tentunya dokumen resmi ini merupakan salah satu dokumen penting bagi kamu sendiri dan bagi Dispendukcapil. Nah, bagaimana jika Kartu Keluarga rusak? Apakah sulit untuk mengurusnya kembali?
Kamu tidak perlu bingung dan khawatir, berikut merupakan cara dan syarat mengurus Kartu Keluarga (KK) hilang ataupun rusak.
Baca juga: Cek KK secara online
Syarat Mengurus Kartu Keluarga (KK) Hilang
Dalam pengurusan Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, ada beberapa dokumen dan formulir yang akan kamu butuhkan. Mempersiapkan dokumen-dokumen berikut akan menghemat waktu dan energi kamu.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, jika kamu kehilangan barang berharga apapun. Wajib untuk sesegera mungkin melaporkan pada pihak Kepolisian, begitu juga dengan Kartu Keluarga.
- Surat pengantar dari RT dan RW untuk pembuatan surat permohonan pembuatan Kartu Keluarga di Kelurahan.
- Formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
- Fotocopy KTP, Kartu Keluarga jika ada.
- Sebagai cadangan, kamu juga dapat membawa bukti administrasi lain seperti akta kelahiran, ataupun ijazah.
Sebagai tambahan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kamu inginkan. kamu harus memiliki cadangan copy dokumen administrasi seperti Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran, Ijazah dan lainnya. Copyan ini dapat berupa print out atau dapat berupa foto, pdf atau file lain yang saat kamu membutuhkan dapat dengan cepat kamu temukan.
Prosedur Mengurus Kartu Keluarga (KK) Hilang
Setelah semua dokumen yang kamu butuhkan lengkap, kamu dapat menuju proses selanjutnya dalam mengurus Kartu Keluarga yang rusak atau hilang.
- Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/ RW, kamu dapat menuju ke kelurahan untuk mendapatkan surat permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
- Setelah itu, kamu dapat menuju ke kantor kecamatan untuk tangan dari kepala Kecamatan
- Petugas akan meminta kamu memeriksa ulang, apakah ada data dan ejaan yang salah.
- Surat permohonan tersebut akan kamu serahkan kepada Dispendukcapil beserta beberapa dokumen pendukung lainnya.
- Pemohon mengisi dan menandatangani serta menyampaikan formulir permohonan. Tidak lupa melampirkan semua syarat penerbitan KK
- Petugas akan memeriksa dan melakukan validasi data yang kamu berikan,
- Kepala Seksi Identitas Penduduk memvalidasi formulir tersebut, kemudian menyerahkan blanko KK sesuai berkas-berkas yang telah diterima
- Setelah itu, petugas akan melakukan perekaman data/ DNA milik kamu,ke dalam database Dispendukcapil dan mencetak KK baru
- Kepala seksi identitas akan mengoreksi hasil blanko yang telah tercetak. Pemeriksaan ulang terhadap data yang telah kamu sampaikan oleh petugas Dispendukcapil.
- Kepala bidang akan memberikan penilaian akhir
- Kepala Dinas menandatangani KK
- Registrasi Kartu Keluarga kamu, Petugas akan mendaftar KK yang telah ditandatangani dan diserahkan kepada petugas bagian pelayanan
- Penyerahan Kartu Keluarga baru kepada pemohon
Jangka waktu untuk memproses pembuatan kartu keluarga ini sangat bervariasi, tergantung pada daerah domisili. Jadi, semakin cepat kamu memproses pembuatan kartu keluarga, akan semakin baik. Jangan sampai berlarut-larut tidak segera memproses pembuatan kartu keluarga kamu.
Semua proses dalam pembuatan kartu keluarga ini bersifat gratis, jadi jika kamu menemukan kejanggalan dalam proses pengurusannya. Kamu dapat langsung melaporkan hal tersebut melalui kotak aduan yang ada di Dispendukcapil. Dan jangan menggunakan jasa calo, entah dari desa maupun dari kecamatan. Karena dengan proses yang mudah, tentu akan sangat merugi jika kamu menggunakan jasa calo.
Semakin cepat dan semakin lengkap syarat dokumen dapat kamu penuhi, akan semakin mempermudah dalam proses permohonan pembuatan kartu keluarga.