Table of Contents
Apa risiko jika saya tidak membayar pinjaman online?
Kemunculan fintech pinjaman online telah mempermudah masyarakat untuk mendapatkan akses pinjaman uang tanpa jaminan. Bermodalkan smartphone dan E-KTP, kamu sudah bisa mendapatkan pinjaman tunai dalam hitungan menit.
Tentunya dengan kemudahan yang diperoleh sudah menjadi kewajiban peminjam untuk melunasi hutangnya tepat waktu. Jika kamu telat atau malah gagal membayar pinjaman akan ada konsekuensi yang harus kamu hadapi yang malah merugikan diri kamu sendiri.
Berikut adalah konsekuensi atau risiko apabila kamu gagal bayar hutang pinjaman:
1. Data peminjam dilaporkan ke OJK
Konsekuensi yang harus diterima peminjam yang gagal bayar adalah data peminjam akan dilaporkan dan masuk ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Jika sudah begini, kamu tidak akan bisa mengajukan pinjaman di fintech atau lembaga perbankan manapun. Hal ini akan merugikan kamu di masa depan, karena kamu akan sangat kesulitan mendapatkan pinjaman.
Jadi jika kamu gagal bayar maka riwayat kredit kamu pun akan menjadi buruk. Sebaliknya, jika kamu menjadi peminjam bertanggung jawab dengan melunasi pinjamanmu maka riwayat kredit kamu akan baik. Hasilnya kamu akan bisa tetap mendapatkan pinjaman di fintech atau lembaga perbankan manapun di masa depan.
Baca Juga:
2. Denda dan bunga pinjaman terus menumpuk
Setiap lembaga keuangan yang memberikan pinjaman pasti akan mengenakan bunga dan denda keterlambatan pada nasabahnya. Jika kamu telat bayar, justru bunga dan denda keterlambatan akan terus berjalan sehingga pinjaman yang harus kamu lunaskan akan membengkak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat peraturan terkait bunga dan denda keterlambatan pada fintech p2p lending, yaitu:
- Maksimal bunga pinjaman yang dikenakan adalah senilai 0,8% per hari.
- Maksimal denda keterlambatan yang dikenakan adalah senilai 0,8% per hari dari jumalah pokok pinjaman konsumen
- Denda keterlambatan pinjaman yang dikenakan maksimal adalah 100% dari total pokok pinjaman.
Sebagai contoh, jika kamu meminjam Rp3 juta, maka maksimal dana yang harus dikembalikan jika kamu menunggak adalah Rp 6 juta atau harus sebesar maksimal 100% dari jumlah pinjaman keseluruhan tidak boleh lebih.
Aturan seperti diatas sudah pasti dilakukan oleh fintech legal yang terdaftar di OJK. Jika kamu mendengar kasus dimana nasabah pinjaman online telat membayar dan harus membayar pinjaman lebih dari 100% pokok pinjaman sudah pasti fintech tersebut adalah fintech ilegal.
Jadi pastikan kamu ingat jelas jatuh tempo pembayaran pinjaman agar tidak dikenakan bunga dan denda keterlambatan yang seharusnya tidak perlu kamu bayar.
3. Stress dan aktivitas terganggu
Penyelenggara fintech sudah memiliki prosedur dalam menanggulangi peminjam yang telat atau gagal bayar. Semua prosedur penagihan pinjaman dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Umumnya peminjam akan diingatkan untuk membayar hutangnya melalui SMS, email, telepon dan mengirim tim collection untuk menagih langsung ke tempat tinggal peminjam. Tentu saja, dalam proses penagihan ini aktifitas kamu akan terganggu. Kehawatiran ini bisa mengganggu tidur dan membuat kamu stres.
Untuk itu gunakan aplikasi pinjaman online dengan bijak dan bertanggung jawab. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan besar cicilan pinjaman kamu tidak lebih dari 30% penghasilan. Hal ini penting untuk meminimalisir resiko kamu gagal bayar.
Dan yang tidak kalah penting, pastikan kamu meminjam di aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin di OJK seperti Maucash agar data aman dan semua prosedur penagihan yang dilakukan sesuai dengan aturan OJK dan AFPI.