Akhir-akhir ini banyak sekali berita atau unggahan media sosial yang membahas berbagai kasus calon ataupun korban jebakan pinjol (pinjaman online) ilegal. Jebakan ini adalah modus terbaru pinjol ilegal dimana calon korban tiba-tiba dikirimi sejumlah dana padahal mereka tidak pernah meminjam dana apapun dari pinjol tersebut.
Pada kelanjutannya, pinjol ilegal akan memaksa korban membayar dana yang telah diberikan dengan bunga dan denda yang tidak masuk akal. Kasus penipuan semacam ini tentu sangat meresahkan masyarakat karena tidak jarang penagihan dilakukan dengan cara yang kasar dan mengancam.
Beberapa bahkan melakukan kekerasan dan pelecehan pada korban demi mendapatkan kembali uang yang “dipinjamkan” pada korban. Agar tidak terjadi kerugian yang besar, Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, punya beberapa tips untuk mengatasi kiriman dana dari pinjol ilegal. Yuk disimak!
1. Laporkan pinjol ilegal
Jebakan pinjaman online seperti kasus di atas biasanya dilakukan oleh platform pinjol ilegal. Biasanya, namanya jarang terdengar dan jika Kamu cek di OJK, namanya tidak akan muncul dalam daftar pinjol berizin OJK. Kamu bisa melaporkan pinjol ilegal tersebut kepada pihak berwajib. Berikut adalah beberapa cara melaporkan pinjaman ilegal:
- Layanan Jendela AFPI
- Layanan ini dapat dihubungi melalui:
- Telepon: 150505 (bebas pulsa)
- E-mail: pengaduan@afpi.or.id
- Website: www.afpi.or.id
- Layanan ini dapat dihubungi melalui:
- Polisi Siber Indonesia
- Pelaporan pinjol ilegal pada kepolisian dapat dilakukan melalui:
- Website: https://patrolisiber.id
- E-mail: info@cyber.polri.go.id
- Pelaporan pinjol ilegal pada kepolisian dapat dilakukan melalui:
- Satgas Waspada Investasi (SWI)
- SWI adalah unit OJK yang menangani kasus-kasus pinjol ilegal. Pelaporan dapad dilakukan melalui:
- E-mail: waspadainvestasi@ojk.go.id
2. Simpan dan jangan gunakan dana yang diterima
Untuk menghindari tuduhan dari pinjol ilegal, sebaiknya Kamu tidak menggunakan dana yang Kamu terima. Simpan dan catat jumlah kiriman dana yang masuk ke rekening Kamu sebagai bukti dana dadakan masuk. Dengan begitu, Kamu bisa menunjukkan bukti tersebut saat pelaporan dan pihak pinjol ilegal tidak bisa menuntut Kamu untuk membayar dana yang Kamu gunakan.
3. Saat ada penagihan, sampaikan bahwa Kamu tidak pernah mengajukan pinjaman dan siap mengembalikan dana yang diterima
Saat pihak pinjol ilegal menghubungi untuk melakukan penagihan, mereka akan menanyakan apakah Kamu pernah meminjam dana melalui platform mereka. Katakan dengan tegas bahwa Kamu tidak pernah mengajukan pinjaman.
Kamu bisa mengatakan bahwa kamu memiliki bukti dana tak dikenal masuk dan tidak pernah mengajukan dana tersebut atau menggunakan uang tersebut. Kemudian, sampaikan bahwa kamu siap mengembalikan dana sesuai dengan jumlah yang diterima.
4. Laporkan ke kantor polisi terdekat bila mendapat ancaman, intimidasi, teror, atau kekerasan
Tidak jarang pihak pinjol ilegal menggunakan cara yang kasar untuk melakukan penagihan. Mereka bisa saja melakukan teror dan intimidasi, bahkan sampai melakukan pengancaman dan pelecehan jika korban menolak atau tidak mampu untuk membayar pinjaman.
Jika hal ini terjadi, pastikan Kamu mendapatkan informasi sebanyak mungkin dari peneror dan segera laporkan kasus Kamu ke kantor polisi terdekat. Dengan begitu, kasus Kamu bisa segera diurus dan Kamu serta orang terdekat bisa mendapatkan perlindungan dari pihak berwajib.
Selain empat tips di atas, pastikan Kamu selalu menjaga informasi pribadi Kamu agar tidak digunakan sembarangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selalu berhati-hati saat membagikan informasi terutama yang berhubungan dengan masalah finansial.
Semoga informasi di atas dapat membantu ya, Sahabat Maucash!