Sekilas Mirip, Tapi Sebenarnya UKM dan UMKM Berbeda
UKM (Usaha Kecil Menengah) dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memegang peran penting dalam pergerakan ekonomi rakyat. Sangat pantas jika akhirnya pemerintah kerap hadir demi menjaga dan mendorong mereka untuk terus tumbuh.
Namun sayang, di masyarakat sendiri kadang terjadi mispersepsi terkait kehadirannya. Ada yang menyangka UKM dan UMKM merupakan dua jenis usaha yang sama (hanya beda penamaan saja), ada juga yang malah terbalik saat menyebutnya.
Meski tujuannya sama, yakni menggerakkan ekonomi kerakyatan, baik UKM maupun UMKM punya beberapa perbedaan yang cukup mendasar, diantaranya:
Perbedaan Pada Permodalan
Dari modal yang dibutuhkan saja perbedaannya sangat besar. UKM merupakan jenis usaha yang permodalannya hanya butuh sekitar Rp 50 juta saja, sementara untuk UMKM, modal yang dibutuhkan bisa mencapai Rp 300 juta. Menariknya, modal pendirian UMKM ini bisa didapat dari pemerintah
Mengapa demikian? Alasannya cukup sederhana, UKM merupakan jenis usaha perseorangan dengan skala kecil, biasanya berjenis usaha rumahan. Dengan jangkauannya yang sangat kecil, peran UKM dinilai tidak terlalu signifikan bagi pada perkembangan perekonomian negara.
Sementara UMKM cenderung menyasar bisnis dalam skala yang lebih besar, dan kehadirannya diharapkan bisa mendongkrak perekonomian daerah, yang berujung kepada pertumbuhan ekonomi negara. Biasanya, pelaku UMKM akan mendapat pembinaan langsung dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Dampak Covid-19 Terhadap Sektor UKM di Indonesia
I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.