Table of Contents
Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
Pinjaman online (pinjol) ilegal adalah perusahaan yang melakukan aktivitas pinjam meminjam online namun tidak terdaftar di OJK dan beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan OJK.
Saat ini pinjaman online ilegal tumbuh dengan cepat, sejak awal 2019 sampai dengan September, Satgas Waspada Investasi sudah menangani 946 perusahaan fintech ilegal.
Dengan semakin banyaknya pinjol ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat, Anda harus lebih jeli lagi sebelum memutuskan saat ingin mengajukan pinjaman secara online. Berikut adalah ciri dari pinjol ilegal yang wajib Anda ketahui:
1. Tidak terdaftar dan berizin OJK
Umumnya pinjaman online ilegal tidak memiliki lambang OJK di website atau aplikasi.Sebaliknya, fintech legal akan menampilkan lambang OJK memuat keterangan “terdaftar dan diawasi”oleh OJK.
Namun sebaiknya Anda jangan hanya mengecek lambang OJK pada website atau aplikasi online tersebut karena bisa saja aplikasi ilegal memasukan lambang OJK. Anda bisa mengunjungi website OJK untuk melihat data daftar fintech legal yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa Ribet
2. Bunga, biaya dan denda yang sangat tinggi
Dibalik kemudahan dan kecepatan pencairan dana dari pinjaman online ilegal, biasanya mereka akan menetapkan bunga, denda dan biaya yang sangat tinggi.
Banyak orang yang menjadi korban karena tergiur dengan kecepatan dan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman.
3. Fintech ilegal tidak memiliki alamat kantor dan call center yang jelas
Karena beroperasi secara ilegar, fintech ilegal tidak menerangkan dengan jelas data mengenai alamat kantor dan call center untuk pengaduan konsumen. Nantinya jika Anda menghadapi masalah Anda akan kesusahan untuk menyampaikan komplain Anda.
OJK dan Satgas Investasi sudah melakukan pengawasan, menutup dan memberi sanksi tegas terhadap Fintech legal.
Selain mengandalkan OJK, kesadaran masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam mengajukan pinjaman juga dibutuhkan untuk mencegah tumbuhnya pinjaman online ilegal.
Masyarakat harus semakin sadar dan kritis terhadap kemudahan dan kecepatan pinjaman online.
Maucash adalah aplikasi pinjaman online dari Astra yang sudah terdaftar dan diawasi OJK. Proses pinjaman di Maucash 100% online, sehingga Anda bisa mengajukan pinjaman secara nyaman. Maucash juga menyediakan proses pembayaran tagihan yang mudah dan praktis melalui transfer Bank (ATM, m-Banking), di Alfa Group (Alfamart, Alfamidi, Alfa Express, Lawson) dan kantor-kantor rekanan Maucash