Table of Contents
Pemilik Online Shop Wajib Tahu Jenis Pajak Ini
Belakangan ini, makin banyak orang yang menggunakan jasa toko online untuk memenuhi kebutuhan belanja mereka. Tidak hanya produk elektronik, di toko online Anda bisa mendapat berbagai jenis produk fashion, part otomotif, aksesori hingga makanan siap saji.
Menurut catatan Bank Indonesia, nilai transaksi e-commerce di tahun 2018, menembus angka Rp.144 Triliun. Jumlah ini naik dua kali lipat dari tahun 2016 yang hanya mencapai Rp.69.8 Triliun, dan diperkirakan akan terus bertambah di tahun-tahun berikutnya.
Pertumbuhan pesat bisnis e-commerce inilah yang akhirnya mendorong Kementerian Keuangan untuk menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Perdagangan Berbasis Elektronik (RPMK Pajak E-commerce).
Dalam RPMK Pajak E-commerce tersebut, setidaknya ada dua jenis pajak yang wajib diketahui, dibayarkan dan dilaporkan oleh pemilik toko online, diantaranya:
Baca Juga: Pinjaman online saat Covid
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sebenarnya ini bukan pajak baru. Sejak 1 Januari 2014 silam, pemerintah Indonesia sebenarnya telah menetapkan aturan bagi pengusaha yang sudah memiliki omset di atas Rp.4.8 Miliar per tahun, wajib mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Peraturan tersebut tidak hanya berlaku bagi pengusaha offline, mereka yang bergerak di dunia e-commerce pun dipastikan terkena aturan tersebut. Dalam hal ini, Anda diwajibkan memungut PPN sebesar 10% dari setiap transaksi yang dilakukan, untuk kemudian menyerahkannya ke kas negara.
Ketentuan tersebut sebenarnya sudah berlaku pada dua jenis e-commerce, yakni :
- Marketplace, merupakan kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa toko online di Internet, sekaligus tempat bertemu penjual dan pembeli yang terdaftar sebagai anggota. Contohnya Tokopedia, BukaLapak, Shopee, dan lainnya.
- Classified Ads, merupakan kegiatan menyediakan tempat usaha secara online untuk memajang produk atau jasa dalam bentuk teks, video, grafik, informasi, dan Lainnya. Contohnya, Kaskus, Berniaga, Olx dan lainnya.
Dengan diterbitkannya PMK Pajak E-commerce, peraturan ini nantinya akan diperluas dan menyentuh mereka yang berbisnis di media sosial, seperti Instagram, Facebook, atau sosial media lainnya, serta website toko online mandiri.
Baca Juga: Cara Menghitung Bunga Pinjaman
Tapi jangan salah paham. Peraturan ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah memiliki omset di atas Rp.4.8 Miliar per tahun. Jika Anda belum mencapai omset tersebut, peraturan ini tidak berlaku. Tapi tetap, laporan pajak harus tetap dibuat secara berkala.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013, pengusaha e-commerce yang sudah mencapai penghasilan hingga Rp.4.8 Miliar per tahun, akan dikenakan PPh final usaha mikro kecil menengah (UMKM), sebesar 1% dari total omset yang didapat.
Khusus untuk pengusaha e-commerce, prinsip yang berlaku dalam perhitungan PPh final adalah self assessment, yakni Anda diminta untuk menetapkan sendiri jumlah omset yang didapat selama sebulan. Setelah itu, barulah Anda akan diminta menghitung PPh final yang harus dibayar.
Dalam RPMK Pajak E-commerce, kabar terbaru menyebut jika pemerintah akan memberikan revisi penurunan tarif pajak, yakni menerapkan PPh final sebesar 0,5% bagi Anda yang sudah mencapai omset hingga Rp. 4.8 Miliar per tahun.
Tarif PPh final memang jauh lebih rendah ketimbang PPh yang berlaku saat ini, yakni 1%. Dengan adanya penurunan tarif pajak ini, pemerintah berharap agar bisnis e-commerce semakin berkembang, dan para pelaku usahanya lebih taat pajak.
3. Akan Diberlakukan Secara Bertahap
Menurut data yang dihimpun Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), sebagian besar e-commerce UMKM di Indonesia, 43% diantaranya menawarkan barang dan jasa mereka lewat platform Facebook, sedangkan 16% lainnya menggunakan marketplace.
Selain itu, sebanyak 11% berjualan menggunakan Facebook dan Instagram, 5% melalui Instagram saja, dan 7% lainnya menggunakan website mandiri atau toko online sendiri.
Melihat data ini, Dirjen Bea dan Cukai, dikabarkan akan menerapkan pajak e-commerce ini secara bertahap, dari mulai marketplace, setelah itu baru menjamah media sosial, seperti Facebook dan Instagram, website mandiri, dan peron lainnya.
Pajak e-commerce sendiri berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang ditransaksikan secara online, baik barang dan jasa yang berwujud (tangible), seperti produk fashion, gadget, dan lainnya, maupun tidak berwujud (intangible), seperti pembuatan website, coding, software dan lainnya.
Makanya buat Anda yang sudah tahu masuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak, sebaiknya jangan pernah terlambat untuk menyetorkan pajaknya setiap bulannya. Anda bisa membayar pajak bulanan, paling tidak setiap tanggal 15 di bulan berikutnya.
Jangan pernah terlambat membayar pajak. Jika sampai kejadian, siap-siap saja Anda akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per omzet dikalikan dengan waktu keterlambatan. Ingat, warga yang baik pasti taat pajak!
Jika kamu membutuhkan dana tambahan untuk membuka toko online, kamu mendapatkan dana cepat cair lewat aplikasi pinjaman online Maucash . Maucash adalah aplikasi pinjaman online terpercaya dari Astra yang sudah berizin dan diawasi OJK. Yuk, ajukan pinjaman untuk buka toko online kamu di Maucash sekarang!