Table of Contents
Pengertian BI Checking dan Efeknya Terhadap Pengajuan Kredit Seseorang
Semakin tingginya kebutuhan manusia juga harus diimbangi dengan sumber daya finansial yang dapat memenuhi. Apalagi ada kalanya kita berada di posisi yang mendesak, sehingga terkadang membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk memenuhi biaya tersebut.
Solusi singkat yang biasanya diambil oleh seseorang yang sedang ada di posisi tersebut adalah mencari pinjaman untuk dapat memenuhi kebutuhan mendesaknya. Pinjaman dana cepat juga bisa didapatkan dari meminjam kepada kerabat, keluarga, hingga bila diperlukan mengajukan pinjaman dana kepada bank.
Hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan pinjaman dana di suatu lembaga perbankan adalah adanya ketentuan berupa BI checking. BI checking ini menjadi sesuatu yang menakutkan oleh sebagian besar calon debitur karena adanya BI checking membuat sebagian orang gagal mendapatkan pinjaman uang dari bank.
Karena bank bisa menolak pengajuan pinjaman debitur dengan alasan tidak lolos BI checking. Lantas, apa yang dimaksud dengan BI checking tersebut?
BI checking merupakan sebuah istilah dari output yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Debitur (SID). Sebutan resmi untuk BI checking adalah Informasi Debitur Individual / IDI Historis. IDI Historis ini meliputi informasi seluruh penyediaan dana dengan kondisi bermasalah dan lancar mulai dari Rp. 1 ke atas.
IDI Historis juga menampilkan info seputar riwayat pembayaran yang dilakukan dalam waktu 2 tahun terakhir. Umumnya, informasi yang disajikan oleh IDI Historis meliputi antara lain identitas calon debitur, pemilik, pengurus, dan fasilitas penyediaan dana yang diterima, agunan, penjaminan, dan kolektibilitas debitur.
Baca Juga: Pinjaman Online Langsung Cair Mudah Tanpa Ribet
Dari data-data tersebut, dapat diketahui informasi pokok berupa kelancaran pembayaran atau kolektibilitas calon nasabah yang bersangkutan. Dan informasi ini sepenuhnya dipegang oleh Bank Indonesia.
Lalu kemudian mengapa tidak lolos BI checking? Ini bisa disebabkan karena masalah kelancaran pembayaran utang oleh nasabah (kolektibilitas). Dari besaran kolektibilitas dapat dilihat bagaimana gambaran kondisi pembayaran pokok dan bunga pinjaman oleh debitur, serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali pinjaman yang telah diberikan.
Performa kreditmu akan dicatat dalam BI checking dan diukur dengan skor 1 sampai 5. Berikut ini kategori 1 sampai 5 dalam BI Checking :
1. Kredit Lancar
Kategori ini didasarkan pada kemampuan debitur membayar pinjaman dengan lancar dan memuaskan. Dengan kata lain, debitur memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban bunga beserta pokok pinjaman dengan baik dan diselesaikan tepat waktu. Bila kamu memiliki kategori BI checking kredit lancar, maka pengajuan pinjamanmu selanjutnya menjadi mudah disetujui oleh pihak bank.
2. Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK)
Jenis kategori ini menunjukkan bahwa pembayaran pinjaman oleh debitur tersebut ‘kurang lancar’. Biasanya pinjaman macet dengan kurun waktu 1-2 bulan, hal ini bisa disebabkan karena telat membayar ataupun pernah menunggak. Dengan kategori demikian, kamu masih bisa mengajukan pinjaman ke Bank tetapi mungkin akan sedikit dipersulit oleh pihak Bank.
3. Kredit Tidak Lancar
Kategori kredit tidak lancar akan diberikan bila terdapat riwayat kredit selama kurun waktu 3 sampai dengan 6 bulan mutasinya tidak lancar, bisa dalam bentuk pembayaran bunga ataupun pokok pinjaman yang buruk. Segala upaya approach telah dilakukan oleh pihak bank, tetapi hasilnya masih kurang baik.
4. Kredit Diragukan
Kategori diragukan diberikan bila kamu memiliki riwayat pinjaman yang telah jatuh tempo dan masih belum diselesaikan. Sama halnya dengan kategori ketiga, kategori ini menjadi bumerang untukmu yang akan mengajukan pinjaman lagi.
5. Kredit Macet
Kredit macet merupakan usaha lanjutan untuk pengaktivan kembali kredit tidak lancar, akan tetapi usaha tersebut sama sekali tidak berhasil. Bila sudah demikian, maka telah dikategorikan ke dalam kategori kredit macet.
Bila kamu berada posisi kategori kedua hingga kelima BI checking, maka kamu akan kesulitan untuk bisa mendapatkan persetujuan pengajuan pinjaman ke bank manapun. Kalau sudah terjadi hal seperti itu, maka hal yang dapat kamu lakukan adalah mengurus BI checking melalui bank yang akan meminjamkan uang untukmu.
Di bank tersebut kamu bisa lunasi semua tunggakan yang belum kamu bayarkan, kemudian pantau BI checking kamu secara online. Selanjutnya, kamu ke gerai info Bank Indonesia dengan membawa surat penjelasan dari pihak bank tempat kamu mengajukan kredit dan sampaikan bahwa kamu telah melunasi utang kredit. Kemudian tunggulah hingga BI checking benar-benar dinyatakan bersih.
Maucash adalah aplikasi pinjaman online aman dan terpercaya dari Astra yang sudah berizin dan diawasi OJK. Proses pinjaman di Maucash 100% online, sehingga kamu bisa mengajukan pinjaman secara nyaman dimana saja. Maucash juga menyediakan proses pembayaran tagihan yang mudah dan praktis melalui transfer Bank (ATM, m-Banking), di Alfa Group (Alfamart, Alfamidi, Alfa Express, Lawson) dan kantor-kantor rekanan Maucash.