Urusan mengubah data pada KK sudah semakin mudah, Kamu hanya perlu melengkapi beberapa dokumen pendukungnya saja, lalu perubahan data pun bisa diproses. Bahkan untuk proses cetaknya, kini Kamu bisa mencetak KK secara online, lho. Praktis, bukan?
Cara praktis ini sudah bisa Kamu lakukan, sehingga KK milikmu bisa di-update dengan segera. Mengingat KK merupakan dokumen wajib bagi warga negara Indonesia, sebagai identitas resmi yang diakui negara. Juga digunakan sebagai salah satu syarat penting di berbagai macam urusan administrasi.
Nah, bagaimana cara mengubah data dan cetak KK (Kartu Keluarga) secara online? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.
Table of Contents
Cara Mengubah Data Pada KK
Pertama-tama, ada beberapa dokumen yang harus Kamu siapkan sesuai dengan kebutuhannya, seperti:
1. Menambah Data Anggota Keluarga karena “Kelahiran”
- Siapkan Surat Pengantar RT/RW domisili
- Siapkan KK lama
- Siapkan Surat Keterangan Lahir, bagi calon anggota keluarga yang baru
2. Menambah Data Anggota Keluarga karena “Menumpang”
- Siapkan Surat Pengantar RT/RW domisili
- Siapkan KK lama atau KK milik keluarga tempat menumpang
- Siapkan Surat Keterangan “Pindah Datang” (apabila calon anggota keluarga baru tidak berasal dari daerah yang sama)
- Siapkan Surat Keterangan “Datang dari Luar Negeri” (apabila calon anggota keluarga baru adalah WNI dari luar negeri)
- Siapkan Paspor, Surat Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan “Catatan Kepolisian”/ Surat “Tanda Lapor Diri” (apabila calon anggota keluarga baru adalah WNA)
3. Mengurangi Data Anggota Keluarga
- Siapkan Surat Pengantar RT/RW domisili
- Siapkan KK lama
- Siapkan Surat Keterangan Kematian (bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia)
- Siapkan Surat Keterangan Pindah/ Pindah Datang (bagi anggota keluarga yang telah pindah)
- Siapkan Surat Keterangan Bercerai (bagi anggota keluarga yang bercerai)
4. Jika KK Rusak atau KK Hilang
- Siapkan Surat Pengantar RT/RW domisili
- Siapkan Surat Keterangan Kehilangan resmi dari kepolisian
- Siapkan KK yang telah rusak
- Siapkan fotokopi KTP milik salah satu anggota keluarga yang tertera
- Siapkan Dokumen Keimigrasian bagi keluarga dengan status WNA
Setelah semua dokumen siap, maka Kamu bisa langsung datang ke kantor Kelurahan setempat. Mintalah lembaran formulir untuk permohonan pembuatan KK baru. Selanjutnya, serahkan formulir tersebut ke kantor Kecamatan, dan pembuatan KK baru pun akan diproses di sana.
Cara Cetak KK Secara Online
Tidak hanya KK, dokumen seperti akta kelahiran dan akta kematian juga bisa dicetak secara online, lho. Kamu bisa mencetaknya di kertas HVS A4 80 gram dari printer yang ada di sekitarmu.
Meski tidak berhologram, KK yang dicetak secara online juga memiliki kekuatan hukum yang sama. Hal ini karena data tersebut dilengkapi dengan kode pemindai QR (Quick Response).
Untuk bisa mencetak KK secara online, Kamu perlu melakukan beberapa langkah seperti berikut ini:
- Mendatangi Kantor Dinas Dukcapil setempat
- Ajukan permohonan untuk pencetakan dokumen kependudukan
- Bisa juga kunjungi website resmi Dukcapil yaitu www.dukcapil.kemendagri.go.id
- Pada formulir, cantumkan nomor telepon serta alamat email. Agar Kamu bisa menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirim oleh Dukcapil
- Tunggu notifikasi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
- Link tentang laman situs dan PDF, serta PIN untuk mengakses file akan dikirim
- Periksa data pada KK
- KK sudah bisa dicetak secara online dari mana saja
Demikian cara mengubah data dan cetak KK secara online yang bisa Kamu lakukan. Semoga bermanfaat, ya!