Saat ini, semakin maraknya kasus terkait pinjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia. Banyak juga masyarakat yang pada akhirnya kini menjadi korban atas jebakan pinjaman online ilegal tersebut.
Pemerintah juga terus berupaya untuk memerangi kejahatan pinjol ilegal dengan menyediakan saluran untuk memudahkan pelaporan korban pinjaman online tersebut.
Namun jika Anda berniat mengajukan pinjaman secara online, ada baiknya Anda mengecek terlebih dahulu perusahaan tempat Anda meminjam uang, apakah perusahaan ini legal atau ilegal.
Berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda gunakan untuk mengecek legalitas perusahaan pinjaman online tersebut.
Melalui website OJK
Anda bisa dengan mudah mengetahui legalitas perusahaan penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia melalui website OJK.
Berikut adalah tahapannya:
- Buka laman https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx
- Lalu klik menu IKNB. Jika Anda tidak melihatnya, Anda bisa menekan Ctrl + F lalu tulis IKNB pada kolom pencarian.
- Kemudian pilih menu Fintech di bagian kanan paling bawah
- Atau Anda juga bisa mengaksesnya langsung melalui tautan ini: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Lalu Anda bisa memilih PDF penyelenggara fintech lending berizin sesuai tanggal terbaru yang dikeluarkan oleh OJK.
Melalui Whatsapp Resmi OJK
Selain dari website resmi, Anda juga dapat mengetahui legalitas perusahaan penyelenggara fintech lending atau pinjol melalui whatsapp dan caranya sangatlah mudah.
Berikut adalah tahapannya:
- Pertama, Anda harus menyimpan nomor Whatsapp resmi OJK dengan nomor 081-157-157-157
- Lalu, Anda bisa langsung mengecek nama perusahaan atau merek dari perusahaan pinjaman online tersebut melalui Whatsapp. Ketik nama perusahaan atau produk yang ingin Anda periksa, misalnya “ABC.com” atau “Krediterus” dan kirim ke nomor whatsapp resmi OJK yang sudah Anda simpan.
- Tunggu beberapa saat hingga bot selesai menelusuri data yang tersimpan dan memberikan jawaban kepada Anda.
Melalui Call Center atau Email Resmi OJK
Selain itu, Anda juga bisa langsung menghubungi langsung layanan call center resmi dari OJK di nomor 157 atau juga bisa melalui email di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id untuk mengetahui legalitas perusahaan pinjaman online tersebut.
Bagaimana Cara Melaporkan Pinjol Ilegal?
Tapi jika Anda sudah terlanjur terjebak dan berurusan dengan pinjol ilegal, Anda bisa langsung melaporkan perusahaan tersebut melalui kanal pengaduan berikut ini:
1. Kepolisian
Anda bisa langsung mengunjungi situs https://patrolisiber.id lalu buat laporan dengan mengklik tombol “laporkan”. Atau bisa juga langsung mengirim email ke info@cyber.polri.go.id dan menjelaskan kronologi yang Anda alami
2. OJK
Selain untuk mengecek legalitas perusahaan pinjaman online, Anda juga bisa melaporkan perusahaan pinjo ilegal ke call center resmi 157, melalui whatsapp di nomor 08115715715, atau melalui email: konsumen@ojk.go.id dengan melampirkan bukti terkait.
3. Kemenkominfo
Selain Kepolisian dan OJK, Anda juga bisa melaporkan kasus yang Anda alami melalui website aduankonten.id, email: aduankonten@kominfo.go.id atau bisa juga melalui Whatsapp di nomor 08119224545
Tips Agar Anda Terhindar dari Pinjol Ilegal
- Pastikan Anda meminjam hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK.
- Lakukan pengecekan legalitas dan rekam jejak digital perusahaan atau merek pinjaman online tersebut,
- Jika harus meminjam, pastikan Anda mengajukan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar Anda
- Jika bisa, pastikan Anda meminjam uang untuk kepentingan yang produktif atau dalam rangka meningkatkan ekonomi untuk keluarga.
- Sebelum meminjam, pahami setiap manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya. Jangan tergiur pinjaman dengan limit yang besar karena ini akan menimbulkan bunga yang besar juga.