Cara membersihkan riwayat kredit buruk. Sebelum melakukan pengajuan kredit tentulah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak pemohon. Lazimnya, ada beberapa syarat yang diminta cukup ketat, salah satunya adalah tidak masuk dalam daftar blacklist.
Persyaratan tersebut akan dipakai oleh Bank sebagai bentuk jaminan dari fasilitas yang telah diberikan kepada nasabah. Untuk itulah, pihak Bank akan selalu melakukan pengecekan hal-hal yang berkaitan dengan calon nasabah, terutama riwayat kredit. Pihak bank akan melakukan pengecekan melalui BI Checking.
Table of Contents
BI checking, Apa itu?
BI Checking merupakan sebuah informasi yang mencatat lancar atau tidaknya proses pembayaran kredit seseorang. Namun sejak 1 Januari 2018, BI Checking berganti nama menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola oleh OJK. BI checking/ SLIK dapat dilihat oleh seluruh Lembaga keuangan guna mengetahui kejujuran nasabah.
SLIK akan memberikan info terkait status jaminan kredit, baik yang masih berjalan atau yang belum terbayarkan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari data tersebut, maka sebuah Lembaga keuangan dapat membuat keputusan apakah calon nasabah layak mendapatkan pinjaman atau tidak.
Lalu bagaimana jika Kamu terdaftar di data blacklist karena memiliki riwayat pembayaran kredit yang buruk? Kira-kira langkah apa yang harus dilakukan untuk membersihkan riwayat tersebut? Berikut ini akan dijabarkan cara membersihkan nama dari riwayat kredit yang buruk, yuk disimak!
Cara membersihkan riwayat kredit buruk
1. Tunggulah 24 bulan, maka data akan dihapus otomatis oleh sistem
Sebenarnya, nama Kamu bisa kembali bersih setelah 24 bulan meskipun tanpa upaya apapun. Karena data riwayat kredit yang buruk akan secara otomatis dihapus oleh sistem. Namun waktu 24 bulan dirasa terlalu lama bagi Kamu yang ingin segera melakukan pinjaman kembali.
Kamu tidak bisa melakukan pinjaman kembali di Lembaga Keuangan manapun selama masih terdaftar dalam blaclist SLIK.
2. Lakukan Pelunasan Hutang Yang Tertunggak
Jika ingin segera melakukan pinjaman kembali namun tidak ingin menunggu terlalu lama hingga 24 bulan. Maka langkah yang harus dilakukan adalah melakukan pelunasan hutang yang tertunggak terlebih dahulu.
Lunasilah hutang sesegera mungkin setelah Kamu mendapatkan rincian dari SLIK. Namun, Kamu harus bersabar kembali karena pemrosesan hapus data ini bisa memakan waktu yang cukup lama. Tergantung dari kinerja pihak lembaga keuangan di mana Kamu berhutang.
3. Lakukan Pelaporan Kepada Lembaga Keuangan Terkait
Langkah selanjutnya adalah memberikan bukti laporan kepada pihak lembaga keuangan terkait. Langkah ini perlu dilakukan jika status iDeb belum mengalami perubahan padahal Kamu telah melunasi tunggakan hutang.
Caranya yaitu dengan membawa bukti pelunasan hutang kepada pihak OJK terdekat yang ada di kotamu. Sehingga pihak OJK dalam melakukan penghapusan riwayat kredit buruk dan Kamu dapat kembali mengajukan pinjaman di Bank.
Tips Agar Terhindar dari blacklist Di Pengajuan Kredit Selanjutnya
Setelah pengajuan kredit selanjutnya disetujui oleh pihak Bank, maka usahakan jangan kembali terulang kejadian serupa. Berikut tips yang bisa dicoba agar tidak lagi masuk blacklist:
- Lunasi kredit sebelum atau pas waktu jatuh tempo, karena ini akan membuat rasio utilitas Kamu rendah. Di mana akan berdampak pada kenaikan nilai kredit Kamu nantinya.
- Jika telat membayar, pastikan melakukan pelunasan dengan segera.
- Simpan bukti pelunasan hutang, jika diperlukan
- Ajukan pinjaman untuk moda usaha / keperluan yang bersifat mendesak saja.
- Selalu lakukan pengecekan status kredit kamu secara berkala di kantor OJK yang ada di kotamu.
Itulah cara yang dapat Kamu lakukan untuk membersihkan riwayat kredit buruk dari daftar blacklist. Jadilah debitur yang bijaksana agar tidak menyulitkanmu di kemudian hari. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Dalam mengajukan pinjaman online, riwayat kredit kamu juga akan dinilai. Jadi pastikan jaga riwayat kredit tetap baik dan selalu ajukan pinjaman online pada penyedia layanan yang sudah berizin dan diawasi OJK seperti Maucash.