Pada bulan April 2021 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 86 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal terbaru. Nama-nama tersebut semakin memperpanjang daftar perusahaan pinjol ilegal.
Hingga daftar terakhir dirilis saja, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK telah berhasil memblokir 3.193 pinjol ilegal yang beredar di kalangan masyarakat.
Nama-nama tersebut sebagian adalah hasil laporan pengaduan dari masyarakat. Bagaimana cara lapor pengaduan fintech lending dan pinjol ilegal? Berikut rinciannya!
Table of Contents
Laporkan ke Kepolisian
Jika Kamu memiliki masalah atau kasus dengan fintech lending ilegal, Kamu bisa melaporkan kejadian yang Kamu alami ke Kepolisian terdekat.
Hubungi Polres atau Polda di wilayahmu untuk menjelaskan kasus yang Kamu alami atau laporkan melalui website http://patrolisiber.id.
Kamu juga bisa mengirimkan e-mail pada info@cyber.polri.go.id. Jangan lupa sertakan bukti seperti rekaman telepon atau screenshot percakapan dan juga data rekening bank Kamu saat melakukan pelaporan, ya!
Hubungi Satgas Waspada Investasi
Selain melaporkan pada Kepolisian, Kamu juga bisa langsung menghubungi Satgas Waspada Investasi (WSI) OJK melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.
Ceritakan dengan jelas kejadian yang kamu alami dengan pihak pinjol ilegal. Jangan lupa juga untuk menyertakan bukti-bukti terkait di dalam e-mail tersebut.
Bila SWI sudah menerima laporan kamu, mereka akan langsung melakukan tindakan pemblokiran terhadap pinjol ilegal tersebut.
Keberadaan pinjol ilegal di kalangan masyarakat memang sangat meresahkan. Tak jarang kasus penipuan yang dilakukan oleh pinjol ilegal juga disertai dengan kasus pelecehan atau kekerasan.
Karena itu, pastikan Kamu memilih fintech lending yang tepat saat akan melakukan pinjaman online. Ajukanlah pinjaman uang hanya dari perusahaan yang resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Kamu bisa cek legalitas plaform fintech lending di OJK untuk memastikan Kamu menggunakan platform fintech lending yang tepat. Cara-cara yang bisa kamu gunakan adalah:
Buka Situs Resmi OJK
Situs resmi OJK memiliki berbagai informasi mengenai industri jasa keuangan di Indonesia. Kamu dapat mengakses situsnya melalui www.ojk.go.id.
Untuk langsung mendapatkan daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, Kamu bisa langsung klik https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK melalui browser di PC atau smartphone Kamu.
Hubungi Kontak OJK
OJK memiliki Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang disebut dengan Kontak 157. Aplikasi ini memiliki beberapa layanan masyarakat seperti Pertanyaan, Penyampaian Informasi, dan Pengaduan.
Jika Kamu atau kerabat Kamu ingin bertanya seputar fintech lending di Indonesia dan memastikan platform yang Kamu gunakan terpercaya, Kamu bisa menggunakan layanan Kontak 157 ini.
Beberapa Kanal Kontak 157 yang tersedia adalah layanan telepon 157, media sosial Instagram, Facebook, dan YouTube, serta walk-in di seluruh kantor OJK se-Indonesia.
Cek Melalui WhatsApp
Tidak hanya melalui telepon atau media sosial, OJK juga dapat dihubungi melalui WhatsApp. Cukup kirim pesan ke Kanal Kontak 157 OJK yaitu 081 157 157 157 dan sebutkan pertanyaan atau pengaduan seputar produk dan layanan jasa keuangan yang Kamu miliki.
Kirim E-mail ke OJK
Cara terakhir yang juga bisa Kamu lakukan untuk menghubungi OJK adalah melalui kontak e-mail. Kamu bisa mengirim pesan elektronik ke alamat konsumen@ojk.go.id untuk menanyakan informasi seputar fintech lending yang kamu miliki.
Agar Kamu tidak ragu menentukan fintech lending terpercaya, Kamu bisa menggunakan aplikasi Maucash. Maucash adalah fintech lending yang telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK dengan nomor KEP-85/D.05/2019 sehingga keamanannya pasti terjamin. Tidak perlu khawatir, Maucash adalah pilihan pinjaman online tepat yang selalu ada untukmu!