Di era teknologi digital sekarang tidak hanya startup toko online atau ojek online saja yang sedang naik daun, ada sebuah industri baru bernama fintech yang juga sedang berkembang pesat.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat kebutuhan kredit bagi UMKM sebesar Rp 1.700 triliun per tahun di Indonesia. Saat ini, lembaga keuangan yang ada hanya dapat memenuhi Rp 700 triliun dari kebutuhan tersebut.
Artinya, masih ada kekurangan pendanaan kredit sebesar Rp 1.000 trilliun di Indonesia setiap tahun. Situasi ini tidak hanya merugikan industri usaha kecil, tetapi juga melemahkan ekonomi negara.
Kebutuhan penyaluran dana kredit untuk masyarakat yang besar disambut dengan hadirnya industri fintech. Fintech berhasil hadir sebagai alternatif bagi kelompok masyarakat yang belum mendapatkan layanan perbankan. Hingga Juni 2020 akumulasi penyaluran pinjaman dari fintech peer-to-peer (P2P) lending sudah mencapai Rp 113,46 triliun
Meskipun, saat ini Indonesia mengalami pandemi tapi penyaluran dana pinjaman fintech tetap tumbuh 39,23 persen dari posisi akhir 2019 senilai Rp81,49 triliun. (Data Statistik Fintech Otoritas Jasa Keuangan)
Table of Contents
Apa itu Fintech?
Fintech sendiri adalah gabungan dari kata financial dan technology yang biasa diartikan sebagai inovasi teknologi digital untuk mengubah dan mempercepat berbagai aspek pelayanan dalam jasa keungan. Invosi dari fintech membantu masyarakat untuk lebih mudah mendapatkan akses terhadap produk keuangan dan mempermudah transaksi.
Sementara itu, Fintech Lending/ Peer-to-Peer Lending/ Pinjaman Online adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).
Dengan adanya fintech sekarang tidak harus susah-susah meminjam uang ke Bank karena sudah bisa menggunakan aplikasi dari fintech pinjaman online. Untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai perbedaan Bank dan FIntech kamu bisa melihat data dari gambar di bawah:
Fintech Pinjaman Online
Dari semua fintech, pinjaman online adalah jenis fintech yang sedang bertumbuh pesat. Dengan adanya fintech pinjaman ini, masyarakat jadi bisa mendapatkan kredit dengan syarat yang mudah dan cepat dibandingkan pengajuan kredit ke Bank yang berbelit dan memakan waktu lama. Selain itu, pinjaman online juga tidak meminta adanya jaminan atau agunan, dana yang dipinjam pun dapat digunakan juga untuk kebutuhan darurat.
Tapi kamu juga harus hati-hati dalam memilih produk pinjaman online. Saat ini ada banyak perusahaan fintech pinjaman online abal-abal alias ilegal yang keberadaannya tidak diakui OJK. Karena kegiatan tidak diawasi, banyak dari fintech ilegal ini yang melakukan kegiatan melanggar aturan, seperti melakukan pencurian data, menetapkan bunga sangat tinggi hingga melakukan teror dan ancaman pada nasabahnya. Kamu pasti tidak mau kan jadi korban fintech ilegal seperti gini?
Maka dari itu, saat kamu ingin mengajukan pinjaman online, kamu wajib cek dulu hal berikut:
1. Cek apakah fintech pinjaman online tersebut sudah terdaftar di OJK
Ingat yah setiap kamu ingin pinjam uang online, cek dulu nama perusahaan atau aplikasinya dan pastikan nama aplikasi tersebut sudah terdaftar di OJK. Keamanan kamu dijamin jika perusahaan pinjaman online tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Baca Juga: Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
2. Pastikan fintech pinjaman online memiliki layanan konsumen
Sebelum ajukan pinjaman, pastikan terlebih dulu bahwa perusahaan pinjaman online yang kamu gunakan memiliki layanan konsumen. Fintech yang aman akan memberikan informasi terkait no telepon, alamat kantor dan email serta sosial media untuk nasabah menyampaikan pengaduan.
Apabila kamu tidak tahu nomor telepon ataupun alamat kantor lalu dikemudian hari terjadi masalah, kamu sendiri yang akan kesusahan.
3. Pastikan bunga, tenor dan biaya administrasi transparan
Fintech pinjaman online yang aman akan terbuka dan transparan dalam memberikan informasi terkait bunga, tenor dan biaya lainnya. Apabila kamu menemukan pinjaman online yang mengenakan bunga sebesar 1% sehari atau 30% per bulan sebaiknya jangan gunakan aplikasi pinjaman online tersebut karena terlalu mahal. OJK mengaskan aturan bahwa fintech hanya dapat memberikan maksimum bunga 0.8% perhari.
Setelah kamu menetapkan aplikasi pinjaman online mana yang dipilih, kamu bisa mengajukan pinjaman dengan mudah. Biasanya kamu hanya butuh mendownload aplikasinya lalu mengajukan pinjaman dengan menggunggah data dan dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga: 7 Tips Aman Pinjam Uang Online di Aplikasi Pinjaman
Jangan lupa setiap meminjam pelajari lebih dulu skema bunga, cara pembayaran, denda dan baca syarat dan ketentuannya. Hitung juga kemampuan kamu untuk membayar kembali pinjaman tersebut. Sebaiknya cicilan hutang tidak lebih dari 30% penghasilan biar pinjaman nggak beresiko gagal bayar.
Karena kalau sampai gagal bayar kalian juga yang rugi. Nama kalian bisa masuk ke blacklist Bank Indonesia sehingga di masa depan kamu akan sulit mengajukan permohonan pinjaman. Jadi saat meminjam di fintech jadilah peminjam yang cerdas, bijak dan bertanggung jawab yah!