Berani membeli barang berwujud seperti mobil dan sepeda motor, artinya Kamu siap bertanggung jawab untuk rutin membayar pajaknya. Sebagai warga yang bijaksana, sudah selyogjanya apabila Kamu juga taat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Nah, pada kesempatan kali ini, akan diulas komplet berkenaan cara mengecek dan membayar pajak terbaru di Tahun 2021 yang mudah dipahami. Yuk, simak ulasan berikut ini!
Table of Contents
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor
Nah, seiring dengan perkembangan zaman. Kamu tidak perlu lagi repot dalam mengecek Pajak Kendaraan Bermotor. Kamu bisa mencari tahu dengan cara :
1. Membuka website SAMSAT
Silakan kunjungi website SAMSAT dan dapatkan beberapa info terkait dengan jatuh tempo pembayaran pajak, serta biaya yang harus dibayarkan. Berikut rincian situs SAMSAT di beberapa daerah di Indonesia ;
- wilayah Jakarta, kamu bisa klik di sini.
- Riau https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
- Jawa Timur https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
- Jawa Tengah https://bapenda.jatengprov.go.id/
- Jawa Barat https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
2. Memanfaatkan aplikasi e-SAMSAT
Cara ini terbilang lebih simpel dibanding dengan harus membuka situs SAMSAT. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi yang terdapat di Playstore/ AppStore. Ini dia aplikasi e-SAMSAT untuk beberapa provinsi di Indonesia ;
- Wilayah DKI Jakarta Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
- Jawa Barat Sambara
- Jawa Timur e-SMART SAMSAT JATIM
- Jawa Tengah SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
- Nusa Tenggara Barat SAMSAT DELIVERY
- Aceh Aceh Cek Pajak Kendaraan
3. Menggunakan pesan singkat (SMS)
Selain dua cara di atas, Kamu juga dapat mengecek informasi pembayaran pajak melalui layanan pesan singkat di nomor HP-mu. Sayangnya, tidak semua provinsi memiliki layanan SMS ini. Hanya beberapa wilayah saja yang memiliki layanan.
4. Melalui layanan USSD
Cara yang satu ini tidak kalah mudah, ketik *368*1# di layar HP-mu. Kemudian ikuti instruksi selanjutnya. Maka kamu akan mendapatkan keterangan nominal pajak yang harus dibayarkan.
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru
Tahun 2021 berarti zaman sudah mulai bergeser ke serba online. Bukan hanya mengecek pajak saja, membayarnya pun dapat dilakukan dengan cara online. Caranya cukup menggunakan aplikasi SAMOLNAS.
Apakah semua bisa melapor secara online? Sayangnya tidak. Yang dapat mengakses aplikasi ini hanya wajib pajak yang tidak memiliki denda.
Berikut prosedur pembayaran PKB melalui aplikasi SAMOLNAS ;
- Download aplikasi SAMOLNAS
- Daftarkan dirimu dengan mengisi yang terdapat di aplikasi tersebut.
- Hanya butuh waktu kurang lebih satu menit, sistem akan memverifikasi datamu. Jika data-data yang diisi benar, maka akan muncul keterangan jumlah pajak yang wajib dilunasi.
- Kemudian akan muncul KODE UNIK yang berlaku selama 2 jam
- Silakan kamu melakukan pembayaran di Bank atau e-wallet yang telah disediakan, dengan biaya administrasi sebesar Rp. 5000,-
- Kamu akan mendapatkan bukti setoran berupa e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK. Selanjutnya, pihak SAMSAT akan mengirim bukti pengesahan asli yang akan dikirim cap pos ke alamat sesuai STNK.
Besar Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Anggaran Lain Yang Harus Dibayarkan
Besaran tarif pajak bermotor bersifat progesif. Artinya, perhitungan besarnya tarif pajak dihitung berdasar jumlah kendaraan bermotor yang Kamu miliki. Nah, parameter besaran pajak di setiap daerah yang ada di Indonesia tidaklah sama.
Sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015, untuk wilayah DKI Jakarta maka aturan perhitungan pajak yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Untuk kepemiikan kendaraan bermotor yang pertama oleh orang pribadi, besar pajak dikenakan 2 %. Sedangkan untuk tambahan kendaraan bermotor lainnya (kedua, ketiga dan seterusnya) maka akan meningkat 0,5 % setiap unit yang dimiliki. Tarif ini berlaku apabila nama dan atau alamat yang tertera di STNK sama.
- Tarif pajak kendaraan bermotor oleh badan adalah sebesar 2 %.
- Sementara, tarif pajak kendaraan bermotor milik pemerintah Pusat, Daerah atau TNI/ POLRI, angkutan umum, ambulans, mobil pemadam adalah sebesar 0,5 %
- Kendaraan bermotor alat berat akan dikenakan pajak sebesar 0,20 %
Anggaran Lainnya
Selain tarif pajak, setiap kepemilikan atas kendaraan bermotor juga akan dikenakan biaya lainnya (di luar pajak). Biaya ini dapat dilihat pada lembar STNK. Berikut rincian biaya yang harus kamu bayarkan :
- BBN KB yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Biaya ini berkisar 10% dari harga faktur kendaraan baru. Apabila kendaraan bekas, maka biayanya sebesar 2/3 Pajak Kendaraan Bermotor.
- Pajak Kendaraan Bermotor besarnya 1,5 % dari harga jual kendaraan. Besaran nominal PKB akan terus menurun sejalan dengan harga jual kendaraan yang juga mengalami penyusutan setiap tahun.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp. 35.000 untuk motor, sedangkan mobil sebesar Rp. 143.000. Biaya ini nantinya akan dikelola pihak Jasa Raharja.
- Biaya Administrasi yang akan dibayarkan setiap pergantian nomor plat baru/ balik nama. Untuk kendaraan yang baru tidak akan ditarik biaya ini.
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Seperti pada umumnya, biaya denda hanya akan dibayarkan jika pemilik kendaraan terlambat melakukan perpanjangan STNK.
Panduan Menghitung Pajak Kendaraan
Berikut beberapa hal yang akan diperhitungkan saat menentukan besaran PKB, antara lain :
- Dasar Pengenaan Pajak yang berlandaskan kepada :
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- Bobot yang merujuk kepada resiko tingkat kerusakan jalan/ pencemaran lingkungan akibat dari penggunaan kendaraan bermotor tersebut. Di mana, koefisien = 1 bagi kendaraan yang mempunyai toleransi rendah terhadap kerusakan jalan/ pencemaran lingkungan. Apabila tingkat toleransi tinggi, maka nilai koefisiennya > 1.
- SWDKLLJ, sesuai tarif yang sudah disebut di atas.
Rumus cara menghitung PKB
- (Nilai jual kendaraan x bobot koefisien) x besaran prosentase pajak
- Contoh kasus : Sebuah motor beat keluaran tahun 2012 108cc (harga jual Rp.7.500.000) yang merupakan kepemilikan pertama, mempunyai bobot koefisien=1.
- Cara hitung pajak :
- PKB (Rp. 7.500.000 x 1) x 2% = Rp. 150.000
- SWDKLLJ = Rp. 35.000
- Total Pajak Yang Harus Dibayarkan = Rp. 185.000
Mudah, bukan? Nah, buat kamu yang sudah terlambat bayar hingga lima tahunan, maka hanya bisa membayar di kantor SAMSAT. Jadi jangan sampai telat bayar pajak, biar bisa menikmati kemudahannya. Semoga info di atas bermanfaat.
Macam-macam Pajak Kendaraan
Pajak kendaraan di Indonesia dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan.
Pajak Tahunan
Sesuai namanya, pajak tahunan harus dilaporkan setiap tahun. Pajak tahunan ini secara umum perlu dilakukan untuk mengesahkan kembali STNK. Apabila, Kamu ingin melapor pajak tahunan, maka siapkan BPKB, STNK, KTP yang semuanya harus asli. Perlu diingat, nama yang termuat di KTP harus sama dengan yang tercantum di STNK asli. Bawa serta uang pembayaran pajaknya, ya!. Nah, kali ini pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan melalui aplikasi e-SAMSAT saja.
Pajak Lima Tahunan
Pajak lima tahunan berarti dilaporkan setiap lima tahun sekali. Gunanya untuk pembaharuan plat nomor kendaraan dan STNK. Untuk melapor pajak lima tahunan, berkas yang harus dipersiapkan adalah STNK asli, KTP asli, BPKB, serta formulir laporan cek fisik.
Berbeda dengan pajak tahunan, untuk pajak lima tahunan tidak dapat dibayarkan melalui e-SAMSAT, melainkan harus langsung di kantor SAMSAT. Sebab, Kamu akan diberi STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.
Mudah, bukan? Nah, buat kamu yang sudah terlambat bayar hingga lima tahunan, maka hanya bisa membayar di kantor SAMSAT. Jadi jangan sampai telat bayar pajak, biar bisa menikmati kemudahannya. Semoga info di atas bermanfaat.