Maucash Resmi menjadi Fintech Lending yang Berizin dari OJK
Maucash Resmi menjadi Fintech Lending yang Berizin dari OJK Maucash, aplikasi pinjaman online dari PT Astra Welab Digital Arta (AWDA), resmi menjadi fintech peer to peer (P2P) lending yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan OJK pada tanggal 30 September 2019 dengan surat keputusan OJK KEP -84/D.05/2019. Penerimaan izin Ini merupakan…