Peminat profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah sejak dulu menjadi impian banyak warga Indonesia. Selain pendapatan yang stabil, jaminan masa depan dan resiko yang lebih minim menjadi alasan paling umum.
Selain formasi, keuntungan lain juga diikuti dengan kenaikan gaji pokok berjenjang berdasarkan golongan serta masa kerja. Hal ini mengikat pada peraturan pemerintah yang disahkan presiden pada 2013 lalu, terkait perubahan kedelapan belas soal peraturan gaji PNS.
Tujuannya, untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta daya guna para pegawai negeri tersebut. Nominal kenaikannya pun variatif, mulai dari kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 5,9 juta. Angka tersebut, baru berasal dari gaji pokok belum termasuk tunjangan lainnya.
Tunjangan lain yang mengikuti macam jaminan asuransi kesehatan, transportasi serta tunjangan bahan pokok. Meski tidak sebesar perusahaan swasta nasional, kestabilan pendapatan inilah yang memikat banyak masyarakat tertarik dengan profesi ini.
Baca juga: Berapa UMR Jakarta terbaru?
Table of Contents
Daftar Gaji PNS 2020 Berdasarkan Golongan
Perubahan atau kenaikan gaji di 2020 mengikut kepada Peraturan Pemerintah tahun 2019, tentang gaji pokok berjenjang golongan serta lama masa kerja. Istilah ini juga disebut dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Dalam regulasi tersebut, mencakup golongan I sampai IV, dengan standar dari yang terendah hingga tertinggi yang disesuaikan dengan MKG di bawah satu tahun hingga 27 tahun. Untuk mengetahui lebih detail tentang daftar gaji PNS 2020 berdasarkan golongan, berikut ini format lengkapnya.
1. Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
2. Gaji PNS Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
3. Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
4. Golongan PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Itulah data lengkap mengenai daftar gaji PNS 2020 berdasarkan golongan. Setiap PNS sendiri, mendapatkan bagian tunjangan yang berbeda, juga tergantung pada instansi, masa kerja hingga jabatan yang diemban baik itu pelaksana atau fungsional. Tunjangan umum yang didapat PNS berdasarkan aturan adalah tunjangan perwakilan, jabatan, kemahalan, tunjangan anak, kinerja, dan tunjangan keluarga.
Usul Kenaikan Pangkat
Usai usulan kenaikan gaji yang telah disepakati, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengajukan usul atas kenaikan pangkat PNS di tahun ini. Pengajuan dilakukan pada periode April 2020, sementara usul kenaikan pangkat pada periode Oktober 2020 diterima terakhir pada Agustus lalu.
Pengajuan ini, juga didorong oleh kenaikan angka kuota PNS di tahun yang sama. Sehingga perlu ada evaluasi untuk kenaikan pangkat, agar setiap PNS bisa diberikan keuntungan dan kesempatan tak hanya dari sisi benefit, namun juga pada jenjang karir.