Table of Contents
Panduan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan
Sejak 1 Januari 2020 kemarin, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 telah ditetapkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Rincian kenaikan iuran adalah sebagai berikut:
- Kelas 1 = Rp160.000 per orang per bulan naik 2 kali lipat dari semula Rp. 80.000
- Kelas 2 = Rp110 ribu per orang per bulan naik 2 kali lipat dari semula Rp. 51.000
- Kelas 3 = Rp42 ribu per orang per bulan naik dari semula Rp. 51.000
Jika kamu merasa terbebani dengan kenikan iuran BPJS, kamu bisa pindah kelas sesuai dengan kemampuan finansialmu. Berikut adalah syarat ketentuan dan cara untuk melakukan pindah kelas BPJS.
Syarat pindah kelas BPJS Kesehatan
- Penurunan kelas BPJS kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti mereka yang bekerja sebagai pedagang, penyedia jasa, petani, nelayan, ojek dan pekerja lainnya. Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS sendiri
- Kamu dibolehkan untuk turun kelas jika sudah mengikuti kepersertaan paling tidak 1 tahun atau 1 tahun setelah proses kamu pindah kelas sebelumnya
- Seluruh angora keluarga yang terdaftar di kartu keluarga wajib ikut turun kelas jika kamu ingin turun kelas
- Sudah melunasi iuran pada bulan pelaporan terakhir
Daftar dokumen yang wajib kamu persiapkan untuk pindah kelas BPJS Kesehatan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu BPJS Kesehatan
- Kartu Keluarga (KK)
- Form perubahan data yang bisa kamu peroleh di kantor BPJS terdekat
Dokumen ini perlu kamu persiapkan lalu diberikan kepada petugas BPJS kesehatan
Tempat dan cara untuk pindah kelas BPJS Kesehatan
Ada bebrapa cara yang bisa kamu lakukan untuk pindah kelas BPJS
1. Gunakan aplikasi mobile JKN untuk pindah kelas BPJS, caranya mudah:
- Download aplikasi mobile JKN
- Klik bagian menu ubah data peserta
- Masukan perubahan data yang diinginkan
- Hubungi Care Center BPJS Kesehatan
- Gunakan aplikasi mobile JKN untuk pindah kelas BPJS
2. Mendatangi kantor BPJS. Kamu bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS terdekat untuk melakukan perpindahan kelas BPJS. Caranya:
- Daftarkan dirimu untuk mendapatkan nomor antrian.
- Jika namamu dipanggil petugas, kamu dapat langsung menjelaskan kepada petugas pengajuan pindah kelas yang kamu inginkan
- Petugas BPJS akan membantu proses perpindahan kelas dan kamu akan mendapatkan kartu BPJS yang baru sesuai dengan kelas yang kamu pilih.
3. Kunjungi Mal Pelayanan Publik.
- Daftar antrian
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
- Dapatkan pelayanan dari petugas
4. Mobile Customer Service (MCS)
- Kunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan
- Daftar antrian
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
- Dapatkan pelayanan dari petugas
5. Hubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan di 1500 400.
Kamu bisa mengajukan permintaan pindah kelas ke customer care pada operator tersebut dan sampaikan perubahan data yang kamu minta.
Program PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit)
BPJS Kesehatan mengadakan program PRAKTIS, yang membantu peserta mandiri untuk mendapat kemudahan turun kelas perawatan. Program ini berlaku hingga 30 April 2020. Apa saja kemudahan turun kelas rawat bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mengikuti program PRAKTIS?
1. Turun kelas kurang dari 1 tahun
Maksudnya peserta yang ingin turun kelas tidak harus mengikuti aturan awal, yakni terdaftar di kelas yang lama selama 1 tahun. yang penting sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2020. Jadi tidak perlu menunggu 1 tahun untuk turun kelas.
2. Bisa langsung turun kelas dua tingkat
Dalam kurun waktu 9 Desember 2019 – 30 April 2020 atau program PRAKTIS berjalan, peserta boleh turun dua tingkat kelas rawat sekaligus.
3. Nunggak iuran tetap bisa turun kelas
Untuk peserta mandiri yang punya tunggakan iuran tetap bisa turun kelas. Tapi status kepesertaannya masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayar.
4. Baru daftar dan belum bayar iuran bisa langsung turun kelas
Buat peserta mandiri dan anggota keluarga yang baru mendaftar BPJS Kesehatan dan belum pernah bayar iuran pertama kali, serta sedang dalam masa verifikasi data 14 hari, dapat mengajukan turun kelas. Namun masa verifikasi data ditambah 14 hari lagi sejak permohonan turun kelas rawat.
Jika Anda ingin turun kelas rawat BPJS Kesehatan di masa program PRAKTIS, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Turun kelas rawat kurang dari 1 tahun hanya dapat dilakukan 1 kali selama periode PRAKTIS hingga 30 April 2020
2. Turun kelas rawat berlaku untuk seluruh anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK) dengan katogori kelas rawat yang sama. Misalnya Anda mengajukan permohonan turun dari kelas 1 ke kelas 3, kalau di KK Anda masih menjadi satu dengan bapak, ibu, dan kakak atau adik, berarti anggota keluarga tersebut juga didaftarkan turun kelas 3.
3. Program PRAKTIS dapat diikuti peserta mandiri yang sudah mendaftar dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020.
4. Peserta mandiri yang mau turun kelas pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas rawat yang baru adalah 1 bulan berikutnya.
5. Bila sudah turun kelas, dan mau mengajukan perubahan kelas lagi, misalnya naik kelas, baru bisa dilakukan setelah peserta 1 tahun berada di kelas perawatan yang sama.
6. jika peserta mandiri mengajukan turun kelas setelah lewat 30 April 2020 atau program PRAKTIS berakhir, maka berlaku aturan awal.
Bagaimana kalau peserta mandiri kelas 3 yang gak sanggup membayar kenaikan iuran menjadi Rp43 ribu per bulan?
Tenang, Anda bisa berpeluang berubah status kepesertaan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).PBI sejatinya diperuntukkan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu karena iurannya ditanggung pemerintah pusat dan daerah melalui APBN dan APBD.
Dikutip dari kompas.com, peserta mandiri bisa saja beralih menjadi peserta PBI dengan mengikuti prosedur di bawah ini:
1. Peserta lapor data diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial (Dinsos) dengan membawa KTP dan KK, serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS Kesehatan.
2. Dinsos melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan bahwa peserta telah memenuhi kriteria fakir miskin atau golongan tidak mampu.
3. Bila memang peserta memenuhi kriteria tersebut, maka Dinsos akan mendaftarkan peserta masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial. Kemudian bisa ditetapkan sebagai peserta PBI oleh Menteri Sosial.
Gimana mudah kan cara pindah kelas BPJS Kesehatan dan ada banyak alternatif tempat layanan yang bisa kamu pilih. Jangan lupa siapkan semua dokumen pindah kelas dan lunasi iuran BPJS Kesehatan kamu yah!
Kalau kamu sedang butuh dana darurat untuk keperluan kesehatan, kamu bisa mendapatkan dana cepat di Maucash. Maucash adalah platform pinjaman online dari Astra yang aman dan terpercaya. Kamu bisa mendapatkan pinjaman tunai mulai dari 1 – 5 Juta jika kamu pengguna baru dan 1-8 Juta jika kamu pengguna aktif. Yuk ajukan pinjamanmu sekarang klik tombol di bawah!