Pada dasarnya, kegiatan mengganti STNK dan plat motor bukanlah kegiatan yang sulit. Ingat! Jika Kamu tidak memperbarui atau memperpanjang STNK dan plat motor, maka data kendaraan milikmu akan dihapus oleh pihak kepolisian.
Tidak ingin hal tersebut terjadi? Yuk, ganti plat motormu sesuai jadwalnya. Nah, berikut syarat, cara, dan biaya ganti plat motor terbaru sebagai panduan.
Table of Contents
Syarat untuk Ganti Plat Motor
Untuk melakukan proses ganti plat motor, ada beberapa persyaratan yang harus Kamu lakukan. Berikut syarat lengkap ganti plat motor terbaru:
- Membawa STNK asli + fotokopi 1 lembar
- Membawa BPKB asli + fotokopi 1 lembar
- Membawa KTP/SIM/Paspor asli + fotokopi 1 lembar
- Membawa Surat Kuasa (jika pengurusan ganti plat motor diwakilkan oleh orang lain)
- Membawa motor ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik kendaraan
- Motor berada pada kondisi yang lengkap, sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku
Cara untuk Ganti Plat Motor
Jika syarat untuk ganti plat motor sudah Kamu lengkapi, maka Kamu bisa segera ke kantor Samsat untuk mengganti plat motormu. Ini tahapan cara yang harus Kamu lakukan, ketika akan ganti plat motor:
1. Lakukan Registrasi
Tahap pertama yang harus Kamu lakukan adalah datang ke loket untuk cek fisik kendaraan di kantor Samsat daerahmu. Kemudian, lakukan pendaftaran untuk ganti plat motor 5 tahunan, dan serahkan dokumen STNK serta BPKB. Tunggu sampai nomor antreanmu dipanggil.
2. Cek Fisik Motor
Jika nomor antreanmu sudah dipanggil oleh petugas Samsat, maka segera bawa motor yang akan diganti platnya, ke lokasi pengecekan fisik. Biasanya, letaknya di parkiran kantor Samsat. Tapi ingat, sebelum melakukan pengecekan fisik, usahakan kondisi motor dalam keadaan lengkap, ya!
Misalnya, ada spion lengkap, menggunakan ban motor standar, knalpot standar, dan lain-lain. Proses gesek nomor rangka dan nomor mesin motor akan dilakukan oleh petugas, menggunakan kertas gesek yang Kamu dapat di loket registrasi.
3. Ke Bagian Legalisir dan Isi Formulir
Setelah pengecekan fisik selesai, maka Kamu harus menyerahkan hasil cek fisik dan dokumen motor ke bagian legalisir. Kemudian, isi formulir yang disediakan dengan informasi yang lengkap dan jelas.
4. Lakukan Pembayaran
Bawalah seluruh dokumen ke loket pembayaran. Ambil nomor antrean, dan tunggu sampai nomor milikmu dipanggil. Biasanya, petugas akan memanggil nama yang sesuai dengan nama di STNK, jadi pastikan Kamu tetap fokus mendengarkan. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera pada lembar pajak.
5. Ambil STNK
Pada proses pembayaran, Kamu akan mendapatkan dua lembar bukti pembayaran. Untuk lembar berwarna biru, digunakan untuk mengambil STNK baru dengan masa berlaku 5 tahun ke depan. Sedangkan untuk lembar putih, digunakan untuk mengambil plat motor terbaru.
Biaya untuk Ganti Plat Motor
Melakukan pembayaran adalah tahap terakhir dalam proses ganti plat motor. Berikut rincian biaya yang diperlukan ketika ganti plat motor:
Jenis |
Biaya |
STNK Baru | Rp100.000 |
STNK Perpanjangan (5 tahunan) | Rp100.000 |
Ganti Plat Nomor (5 tahunan) | Rp60.000 |
BPKB Baru | Rp225.000 |
BPKB Ganti Pemilik | Rp225.000 |
Jika melihat tabel di atas, maka biaya ganti plat motor yang perlu Kamu keluarkan adalah sebesar Rp160.000 saja. Tapi, biaya tersebut belum termasuk iuran SWDKLLJ atau asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja.
Nah, bagaimana? Prosesnya mudah dan murah, bukan? Semoga bermanfaat.